Medan – Fokuslensa.com – Anggota Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan diduga melakukan tindakan kurang pantas terkesan arogan terhadap seorang pelapor bernama Betul Sembiring saat hendak membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Dr. (c) Tommy Aditya Sinulingga, S.H., M.H., CTL selalu kuasa hukum Betul Sembiring mengatakan, saat itu ia bersama tim dan kliennya, mendatangi Polsek Kutalimbaru untuk membuat laporan polisi namun kliennya mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari petugas kepolisian.
“Sesampainya di SPKT Polsek Kutalimbaru, KA SPKT Polsek Kutalimbaru mengarahkan untuk konseling ke Aiptu IG penyidik pembantu, pada saat dilakukan konseling Aiptu IG langsung menyudutkan klien kami dengan perkataan-perkataan yang menurutnya tidak pantas untuk disampaikan,” kata Tommy Aditya kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
“Enak kali Rp. 2.600.000,- tanah dapat dia (kliennya), kan ga logika, kan ini yang sering terjadi di kutalimbaru ini, dan jangan kalian berharap karena besi ini tanah itu sudah kalian dapat, tidak saya proses khusus dengan yang merasa memiliki ,” ujar Tommy meniru ucapan anggota Polsek Kutalimbaru.
“Masalah besi sah kalian beli dari mana, siapa yang ngambil, kan gt kenapa diambil? Kalok kalian pasang pulak didepan polsek ini ya saya ambil ,” sambungnya.
Saat diruang konseling, kata Tommy, Aiptu IG menuding kliennya menyerobot lahan milik orang lain tanpa memberi kesempatan untuk ia menjelaskan kejadian tersebut.
“Kenapa diambil? kenapa pulak dipasang dijalan masuk (lahan) saya kan begitu, jadi wajar diambil karena dipasang di depan saya punya,” kata Tommy mengulang ucapan Aiptu IG.
“Dengan kata lain Aiptu IG beranggapan atau menduga klien kami melakukan pemalangan di atas tanah orang lain, sementara pada saat klien kami ingin menjelaskan dimana lokasi pemalangan dan apa alas hak diatasnya Aiptu IG sama sekali tidak mau mendengarkan dan mengabaikan perkataan klien kami,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Tommy, penyidik membuat perumpamaan yang seolah-olah membenarkan perbuatan pengerusakan dan pengambilan palang milik kliennya.
“Setelah selesai proses konseling tersebut diatas,klien kami menunggu sekitar ± 1 jam 30 menit di Polsek Kutalimbaru hingga akhirnya Anggota Opsnal Polsek Kutalimbaru sampai ke polsek dan berangkat bersama-sama untuk Cek ke TKP,” jelasnya.
“Pada saat di lokasi anggota Opsnal Polsek Kutalimbaru melihat langsung lubang dan sisa semen yang awalnya dibuat klien kami untuk mendirikan Portal dan tepat di lokasi tersebut juga anggota Opsnal Polsek Kutalimbaru mewawancarai Kepala Dusun setempat yang pada saat kejadian melihat langsung terjadinya pengerusakan dan pencurian terhadap Portal milik Betul Sembiring karena saksi yang merupakan Kepala Dusun setempat diundang terlapor ikut di lokasi,” paparnya.
Setelah selesai melakukan cek TKP, kata Tommy, kliennya kembali ke Polsek Kutalimbaru untuk membuat Laporan Polisi dan pada saat itulah anggota Opsnal mengatakan kepada anggota SPKT Bahwa ini ialah pasal 363 KUHPidana namun dengan nada tinggi Penyidik pembantu Aiptu IG membantah dengan mengatakan “apa pulak 363 ini 362 ini mana ada gini 363”.
“Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi kami ada apa dengan Aiptu IG yang tidak ikut cek TKP akan tetapi bisa menyimpulkan pasal 362 KUHPidana sedangkan sudah jelas-jelas pelaku (Terlapor) dilihat langsung oleh Kepala Dusun setempat yang diundang terduga pelaku untuk hadir, sebagai pejabat pemerintahan setempat ialah berjumlah 2 (dua) orang sehingga yang jauh lebih tepat di kenakan adalah pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHPidana ,” bebernya.
Tommy menambahkan, setelah terbit laporan polisi LP/B/45/VI/2023/SPKT/POLSEK KUTALIMBARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 24 Juni 2023, kliennya menuju ruangan unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dan dimintai keterangan oleh Aiptu IG.
Saat proses pemeriksaan, Aiptu IG juga sempat mengeluarkan kata-kata bodoh kepada kliennya dan memukul meja.
“Pada saat berjalannya pemeriksaan terhadap klien kami, ia merasakan ada beberapa kejanggalan dan/atau keanehan terhadap perlakuan yang diterimanya dari Aiptu IG,” ujarnya.
“Saat itu Aiptu IG menanyakan alamat rumah Terlapor dengan perkataan “alamatnya? Lalu Pelapor (kliennya) menjawab Jln. Kapten Maulana Lubis dalam nomor 8 medan lalu Teradu bertanya kembali, ga ada kelurahan kelurahannya situ? Cuma itu aja yang kau tau? Cuma ini yang kau tau alamatnya ini? Kalau kami layangkan panggilan tidak sampai gimana? Lalu Pelapor menjawab itu saya tidak tau pak dia bukan orang kampung kita, orang luar dia,” papar Tommy.
“Lalu Aiptu IG kembali bertanya dengan nada tinggi, saya kan tanyak kamu, kamu kasihkan alamat ini saya layangkan panggilan ga sampek, gimana apa kami harus carik tau?” hal ini yang menjadi pertanyaan besar bagi klien kami kenapa Penyidik dapat berkata demikian kepada Pengadu yang dalam hal ini adalah korban, ada apa dengan oknum Penyidik,” katanya.
Ironisnya, Aiptu IG yang merupakan anggota kepolisian menyebut bahwa Polisi pemain silat dengan nada seakan menantang pelapor.
“Bapak tidak tahu polisi ini pemain silat semua, jurusnya tinggi-tinggi, bapak liat saya bermain silat dengan bapak,” ucap Tommy seraya menirukan kata Aiptu IG. ( Sumber Willy Matanews )