Jakarta | Fokuslensa.com – Maraknya pemberitaan dari beberapa media online oknum Rw yang menyangkal dengan adanya pungutan liar yang tidak ada petunjuk dari pemerintah pusat maupun daerah,di sangkal oleh oknum Rw 10 kelurahan kapuk kecamatan cengkareng jakarta barat,
” pemberitaan tersebut tidak benar,kami memungut untuk kepentingan lingkungan dan itu melalui persetujuan semua yang ada kepentingan disitu,
“Ardaly saat di temui wartawan dikantornya,
Ardaly juga menjelaskan kesepakatan tersebut sudah di setujui sejak dua bulan yang lalu.
sanggahan tersebut di beritakan di beberapa media online yang ada di di jakarta.
di dalam pemberitaan tersebut ada salah satu Aktivis (KAKI)komite anti korupsi indonesia berkomentar di media onlin.
“kalo pungutan liar itu tidak make kwitansi,tapi inikan jelas penggunaan anggaran tersebut”ujar Arman.mengomentari pemberitaan tersebut lewat chat washaf kepada salah satu media yang memberitakan sanggahan Oknum Rw 10 kelurahan kapuk kecamatan cengkareng jakarta barat,,
di kutip dari salah satu pemberitaan media onlin™
“Menanggpi
komentar dari aktivis(KAKI)komite anti korupsi indonesia,Ketua Umum Aktivis Hukum LSM PEKA Eri Ependi SH angkat bicara,,
”
Kwitansi yang sudah di tanda tangani dan bersetempel ketua Rw itu merupakan syarat mutlak untuk di jadikan dasar tahap penyidikan jika di laporkan,Alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP Iyalah.(a) keterangan saksi(b) keterangan ahli(c) surat(d) petunjuk(e)keterangan terdakwa”
” ya sah sah saja kita berpadangan hukum beda,kan bebas berkomentar berdasarkan Azas demokrasi,
akan tetapi kalo menurut hukum”” menurut pandangan hukum nih !!!
komentar(KAKI)komite anti korupsi indonesia itu keliru,
Justru kalo pidana yang di butuhkan itu di antaranya(1) barang bukti(2) saksi (3)korban
Akan tetapi kalo soal pandangan hukum beda ya hal yang biasa tidak ada persoalan itu”
Intinya perkara ini ya kita majukan aja serahken kepada penyidik kepolisian atau penyidik kejaksaan kita pecayakan sama penegak hukum untuk di tindak lanjuti.
Adapun pembenaranya salah dan tidaknya suatu perkara pudana biarlah majlis hakim yang memutuskan,,
Pubgkas nya jelas dan gamblang
Jumat/9/4/2021 sat di wawancara Pena New di kantor pengacara di bekasi jawabarat
Red