Kota Serang (Banten) – Fokuslensa.com – Berkaitan informasi berita tentang korban rudapaksa seorang gadis difabel (21), sedangkan pelaku ada 2 orang EJ (39) dan S (46) asal Kota Serang, kemudian Polres Serang melakukan Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus tersebut.
Kepada awak media melalui aplikasi komunikasi yang disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Muttaqin. Ia mengatakan dalam pertemuan koordinasi dengan Irwasda Polda Banten dan jajaran pada hari Kamis (20/01/2022) yang lalu, permasalahan tersebut adalah salah satu isu yang kami bahas.
“Ini sudah menjadi perhatian dan saat ini sedang dilakukan pendalaman. Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas eksternal juga mendorong agar Itwasda Polda Banten dapat secara efektif mengambil langkah-langkah untuk memastikan regulasi dan SOP yang berlaku dijalankan oleh Polres Serang Kota,” ujar Zainal, Senin (24/01/2022).
Menurutnya, seperti sudah banyak disampaikan berkenaan dengan delik (delik biasa atau delik aduan -red) dan sifat Restoratif Justice (RJ), Ombudsman RI Perwakilan Banten memandang Polres Serang Kota Polda Banten, dalam hal ini penyidik, perlu betul-betul menjabarkan prinsip-prinsip tersebut dalam kasus ini. Segampang itu, kami juga lakukan pulbaket untuk memperoleh kejelasan sebagai bahan tindak lanjut. ( Anugra )