JAKARTA – Fokuslensa.com – Dalam kesempatan ini
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Otto Hasibuan resmi mengangkat 782 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta.
Dalam acara tersebut, dia memastikan DPN
PERADI di bawah kepemimpinannya merupakan organisasi advokat satu-satunya yang diakui UU.
“Dengan tambahan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa organisasi kitalah yang sah,” kata Otto saat menyampaikan pembekalan pada pengangkatan dan pembekalan advokat di Grand Slipi, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Disisi lain Otto menjelaskan agar ketentuan tersebut berlaku efektif, menurut Otto, advokat harus berada dalam satu wadah tunggal atau yang dikenal single bar, yakni di DPN Peradi. Otto mengatakan sistem single bar menjadi suatu keharusan untuk diperjuangkan.
“Single bar is a must, single bar adalah menjadi suatu keharusan. Saya terus berjuang untuk mempertahankan single bar bukan untuk kepentingan para advokat Peradi, tetapi saya berjuang untuk membela kepentingan para pencari keadilan ” ujarnya.
Otto pernah berdiskusi dengan para ahli hukum di beberapa negara, termasuk dengan organisasi advokat Belanda, NOVA. Mereka mengakui jika organisasi advokat ingin kuat, maka harus menganut single bar. “Organisasi advokat itu harus single, satu wadah. Kalau dia tidak satu, dia tidak akan kuat dalam tatanan peradilan,” kata Otto.
Oleh karena itu Otto berharap MA konsisten terhadap putusannya dengan memberlakukan kembali setiap advokat yang beracara di persidangan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan DPN PERADI. Karena ketentuan ini sesuai UU Advokat No 18 Tahun 2008 sebagai satu-satunya wadah tunggal yang diakui.
“KTPA yang dikeluarkan DPN PERADI itu menjadi satu-satunya KTPA yang berlaku lagi di persidangan sebagaimana dulu,” Tutupnya. ( TEAM )