Purwakarta – Media Fokuslensa.com – Penyelenggara Pemilihan Umum tingkat Kelurahan (PPS) Kelurahan MunjulJaya Kabupaten Purwakarta hari ini laksanakan rapat pleno yang terbuka dimulai dari jam 15:30 wib Sampai selesai acara,pleno untuk mengesahkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses menuju Pemilu pilkda pada bulan November 2024, yang lebih baik dan akuntabel.Minggu,(03/24).
Rapat pleno terbuka yang berlangsung di aula kelurahan Munjul jaya ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dihadiri oleh ketua Salman,Panitia,PPL kelurahan Munjuljaya,Kepala Kelurahan, Babinsa, Kamtibmas,TNI & Polri,pantrlih se-kelurhaan munjuljaya. Agenda utama rapat pleno terbuka adalah untuk memastikan bahwa seluruh data pemilih yang terdaftar dalam DPSHP telah diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan masukan dari masyarakat dan verifikasi lapangan oleh pantrlih.
Ketua PPS Jefri kelurahan Munjul jaya menekankan pentingnya DPSHP dalam menjamin hak pilih setiap warga negara. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan Pemilu yang jujur dan adil, dan DPSHP adalah langkah krusial dalam memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” selanjutnya hasil dari rapat pleno tersebut di umum kan untuk jumlah pemilih untuk ( L – 7738 Orang ), ( P – 7934 Orang ) dengan total keseluruhan sebanyak 15672 orang untuk daptar Pemilih di kelurahan munjuljaya kabupaten Purwakarta.ujarnya.
Seluruh Berita Acara (BA) terkait DPSHP telah serahkan pada PPL,dan akan segera dikirimkan kepada Bawaslu kabupaten dan pusat untuk dianalisis lebih lanjut. Proses ini diharapkan dapat selesai tepat waktu agar tahap berikutnya, yaitu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
KPU juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilu. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan pemilu yang bersih dan transparan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi [kontak informasi KPU Daerah] atau mengunjungi situs web resmi KPU [Nama Daerah] di [alamat situs web].
( Ted ).