Nias-fokuslensa.com- Septriyanti Zebua dan Meidar Niat Hura, Warga Desa Sandruta, Kecamatan Idanögawo, Kabupaten Nias, menuturkan kekecewaan nya atas kinerja Panitia Penjaringan Perangkat Desa Sandruta yang bertindak sesuka hati mereka, Selasa (06/12/2021).
Septriyanti Zebua (calon perangkat Desa Sandruta) menjelaskan bahwa panitia Penjaringan Perangkat Desa Sandruta pada tanggal 20 November 2021 memberikan pengumuman penerimaan calon perangkat Desa Sandruta. Penerimaan berkas calon perangkat desa Sandruta di maksud di mulai dari tanggal 22 November 2021 s/d 02 Desember 2021, jelasnya.
Ironisnya, panitia Penjaringan Perangkat Desa Sandruta, tidak konsisten justru memperpanjang jadwal penerimaan berkas hiingga tanggal 06 Desember 2021, papar Septriyanti Zebua.
“Kami sangat menyayangkan sikap panitia yang tidak konsisten. Ini sangat merugikan kami sebagai calon perangkat” jelas mereka.
“Kami (Septriyanti Zebua dan Meidar Niat Hura) telah menyampaikan berkas pada tanggal 02 Desember 2021, sesuai pengumuman dari panitia”
Dimohon kepada bapak Pj Kepala Desa Sandruta dan Bapak Camat Idanogawo untuk mengevaluasi panitia Penjaringan Perangkat Desa Sandruta yang bertindak sesuka hati, tidak mendasari aturan yang ada, harapnya.
Di tempat yang berbeda, Nasokhi Hura, ketua panitia sekaligus Sekdes Sandruta, mengatakan kepada fokuslensa.com bahwa perpanjangan waktu pendaftaran di kerenakan ada dua orang calon perangkat desa yang tidak lengkap berkasnya, yakni Waras Melianus Hura dan Hati Niat Zebua.
“Dari empat orang yang telah menyerahkan berkas, ada dua orang yang berkasnya tidak lengkap, hingga hari ini pun berkas ke dua orang tersebut masih tidak lengkap, pasalnya surat keterangan dari pengadilan belum juga di serahkan.
Tambah Nasokhi Hura, perpanjangan waktu tersebut memang tidak sesuai aturan, akan tetapi kami telah berkonsultasi ke pihak kecamatan, jelas Nasokhi. (Denius)