Purwakarta | Fokuslensa.com – Setelah adanya DCT yang sudah di tetap kan oleh KPU, dari masing – masing partai pada tanggal terbitkan kini babak baru yang harus dipatuhi oleh team para calon yaitu untuk menertibkan kan alat APS/APK,sesuai keputusan rekomendasi dari panwascam kabupaten Purwakarta per tanggal 04/2023 setiap dari team para calon harus menurunkan alat APK/APS yang terpasang dari masing – masing partai, setelah adanya instruksi untuk di buka atau terlihat di pasang di sepanjang jalan utama dan jalan protokol atau gang-gang yang di duga melanggar dan menghalangi pemandangan para pengguna atau masyarakat harus segera di tertibkan sampai batas waktu di perbolehkan untuk di pasang kembali mengapa karena banyak terlihat adanya APK/APS bertanda paku untuk di coblos jelas di sini sudah melanggar ketentuan tentang pemilu.adanya dugaan unsur mengajak.
Terhitung dari tanggal 10 Oktober 2023 panwascam kabupaten Purwakarta dengan di bantu oleh satuan polisi pamong praja kabupaten Purwakarta bersama PKD Keseluruhan tertib kan APK/APS yang terpasang di sepanjang jalan utama.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh panawsscam kabupaten Purwakarta kota setelah adanya instruksi Bawaslu PP. tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu no 11 tahun 2023 dilarangnya untuk pemasangan alat peraga atau APS dan APK terpasang sampai tanggal yang sudah di tentukan per tanggal 28 Oktober 2023.Jumat (10/2023).
Panwascam kota yang di pimpin oleh abdul Jalil dengan di bantu oleh anggota sekrertritan panwascam dan PKD turun secara langsung di jalan kolonel Rahmat Tegal Munjul hingga Jln kapten Halim sekitar jam 13:00 wib sampai dengan selesai,adapun dari beberapa atribut APK/APS yang sudah di turun kan dari beberapa calon yang sudah di amankan di lepas Karen koridor setelah adanya pemberitahuan per tanggal 10/2023 tidak di turunkan oleh masing partai atau team kemenangannya makan dari itu panwascam kota dengan di dampingi oleh satuan polisi pamong praja menertertibkan baik di jalan utama jalan kabupaten dan provinsi adapun di gang – gang kota yang terlihat apalagi pemasangan APK/APS di instansi sekolah,perguruan tinggi,tiang listrik dan yang di duga melanggar untuk pemasangan oleh para team calon.
Menurut ketua panwascam kota Abdul Jalil demi ciptanya pemilu yang adil dan jujur marilah kita secara bersama – sama mematuhi aturan yang sudah di tetap kan baik dari PKPU dan PP agar kedepannya setiap pasangan yang sudah di tetapkan sebagai calon yang mencalonkan itu lebih memberikan edukasi dalam pemasangan APK/APS kepada team nya agar jangan sembrono apalagi di tiang-tiang listrik,pohon – pohon dan apalagi di lahan milik dari pemerintah instansi dan sekolah agar nantinya lebih rapi dan lebih menghormati aturan yang sudah di tetapkan untuk di sikapi dan di laksanakan oleh masing – masing dari calon.ucapnya
Ditambahkannya semoga pemilu di tahun 2024 mendatang yang tinggal menunggu beberapa bulan lagi dapat berjalan aman,lancar terutama kondusipitas sehat walafiat dalam kontestasi dari masing-masing para calon untuk pengabdiannya pada negara Indonesia jika mana terpilih menjadi calon PRESIDEN,DPD,DPRD ini di lima tahun kedepannya.tutupnya
( Mugeni )