Nias Barat – Fokuslensa.com – Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, bersama dengan pimpinan DPRD Kabupaten Nias Barat menandatangani pengesahan RKPD/APBD Kabupaten Nias Barat TA 2022 menjadi Peraturan Daerah. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Nias Barat, Selasa (23/11/2021)
Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, mengatakan bahwa Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 akan disampaikan Kepada Gubernur Sumatera Utara selambat-lambatnya dalam tempo 3 hari kerja untuk di evaluasi, proses evaluasi dapat berjalan sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 7 tahun 2020 dan selanjutnya ditetapkan bersama Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat,” paparnya.
Lanjut Bupati, yang terhormat serta hadirin yang berbahagia sebelum saya mengakhiri sambutan ini saya sampaikan ucapan terima kasih banyak yang setinggi-tingginya kepada pimpinan rapat paripurna ini dan segenap dewan yang terhormat dan semua hadirin pada
rapat paripurna ini.” imbuhnya.
Selain itu Bupati juga mengapresiasi dan berterima kasih telah bekerja secara maksimal dengan mengorbankan waktu tenaga dan pikiran guna menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2022 di Kabupaten Nias Barat.
Masih kata Bupati, dalam suatu bingkai kerjasama yang baik serta dilandasi dengan rasa tanggung jawab terhadap pembangunan Kabupaten Nias Barat yang kita cintai ini, saran dan pendapat yang disampaikan bahwa semuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2022. Agar semua kegiatan yang terprogram dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Nias Barat. Hal ini dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat, tutupnya.
(Denius)