Nias – fokuslensa.com – Ketua Panwascam Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias Feriyus Waruwu, S.Pd di duga merangkap jabatan sebagai Tenaga Guru di SDN 078521 Sihareō III Hilibadalu dan terdaftar di dapodik sekolah.
Ketua Komite SDN 078521 Sihare’o III Hilibadalu, Arotōna Waruwu membenarkan hal itu.
“Ya betul, Feriyus Waruwu mengajar di SDN 078521 Sihareō III Hilibadalu, Kecamatan Ma’u beberapa tahun terakhir. Yang bersangkutan menerima dacil dan juga honorarium dari dana BOS sekolah dan yang bersangkutan juga terdaftar di dapodik sekolah, jelas Arotōna Waruwu kepada fokuslensa.com.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Nurjaya Harefa, S.Th mengatakan bahwa bila benar dan terbukti Feriyus Waruwu rangkap jabatan sebagai guru, maka akan di pecat.
“Bila terbukti Feriyus Waruwu, Ketua Panwascam Ma’u rangkap jabatan pasti kita pecat, dilakukan PAW”, ucap Nurjaya Harefa kepada fokuslensa.com di ruang kerjanya, Rabu (01/03/2023)
Dikatakan Nurjaya Harefa, personil Paswascam itu harus punya waktu cukup untuk melakukan tugasnya, rangkap jabatan itu tidak boleh, itu melanggar aturan, tegasnya. (DG)