Lebak – Fokuslensa.com – Pekerjaan kontruksi jalan perdesaan yang sedang dilaksanakan oleh CV Meyda Karya sepanjang 1000 meter yang menghubungkan jalan Cirendeu – Kampung Cigaclung yang berlokasi di Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak hari Selasa tgl 19/10/2021.
Dengan anggaran Rp. 494.000.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak, diduga tidak sesuai Spesifikasi kontruksi pondasi dan penetrasi makadam (Lapen) sesuai Surat edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat nomor : 04/SE/M/2016 Tanggal 16 Maret 2016 tentang Pedoman Perancangan Pelaksanaan perkerasan Jalan Telford.
Kontrak pekerjaan bernomer 147/79/VII/2021 dengan masa pekerjaan 90 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender ini berdasarkan pengamatan dan hasil penelusuran pokuslensa dilapangan, sangat jauh sekali bila mengacu pada desain Struktur perkerasan jalan beraspal sebagai penghubung jalan lokal kolektor itu.
Jenis batu yang digunakan
Memerhatikan pembangunan dan infrastuktur jalan yang juga Praktisi Hukum Kabupaten lebak, menilai, apa yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana kegiatan pengaspalan di Desa Sobang sangat tidak sesuai
Fungsi Jalan perdesaan ini sebagai penghubung antar hunian atau Perumahan antar desa dan penghubung desa ke jalan lokal kolektor, seharusnya material yang digunakan haruslah bahan material yang berkwalitas, material Batu belah misalnya jangan yang asal batu saja
Hasil pantawan awak media menjelaskan bahwa seharusnya Lapis penetrasi makadam (Lapen) jalan Cirendeu – Kampung Cigaclung ini memperhatikan juga lapis pengerasan yang terdiri dari agregat pokok, agregat pengunci dan agregat penutup yang di ikat oleh aspal yang disemprotkan dan dipadatkan lapis demi lapis sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6751 : 2016 spesifikasi Lapen dengan ketebalan 5-8 Cm.
Jenis Aspal yang digunakan diduga aspal Kwalitas Rendah
(Wartawan – Pendi)