Kubu Raya, Kalimantan Barat – Fokuslensa.com – Renovasi Ruang Kelas, Perpustakaan dan Pembangunan Jamban di SDN 21 Sungai Ambawang kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, dengan menggunakan Dana Alokaai Khusus (DAK) Swakelola TA. 2020 semestinya dilaksanakan secara penuh oleh pihak Sekolah. Dengan Kepanitiaan (P2S) bersama Komite sekolah serta melibatkan Masyarakat setempat dalam pengerjaan nya. Aturan tersebut sudah jelas, tertuang dalam PERPRES maupun PERMENDIKBUD tentang DAK SWAKELOLA.
Namun fakta yg terjadi dilapangan sangat berbeda dengan ketentuan dan aturan yang ada. Semua kegiatan yg ada di SDN 21 Ambawang, dilakukan oleh pihak ketiga dan juga tidak melibatkan Masyarakat sekitar Lokasi kegiatan.
Dari hasil pemantauan yg dilakukan oleh Tim Independen, dari Media online maupun cetak serta LSM Bina Rakyat dilapangan. Mendapatkan informasi bahwa kegiatan yang seharusnya dilakukan secara SWAKELOLA, ternyata kegiatan tersebut dikerjakan oleh saudara ALEX selaku Pemborong dan mempekerjakan Masyarakat diluar wilayah lokasi kegiatan.
Hal ini sangat disayangkan, karena Kepala Sekolah selaku Penanggung jawab Anggaran (PA), semestinya paham akan aturan tersebut dan sudah seharusnya pihak Dinas melakukan Monitoring secara Proporsional. Sehingga pelaksanaan DAK serta implementasinya tidak menyimpang terlampau jauh, mengingat tujuan serta target peluncuran dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan oleh pemerintah adalah untuk mencapai Standar Naaional Pendidikan (SNP).
Kami sebagai Media dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) hanya melakukan fungsi sebagai Sosial Kontrol dan melakukan kritik serta saran, agar kedepan semua pihak yg terkait dengan pengelolaan Anggaran yang dikeluarkan oleh Negara dapat Mengimplementasikan secara Proporsiaonal, bersih, jujur dan transparan. ( tim/Ari )