Pembangunan Gedung di Curug Cukanggalih Diduga Tak Kantongi PBG, LSM PPUK Desak Satpol PP Segera Turun

 

Tangerang – Fokuslensa.com – Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Kamis, 07/12/2023.

Kendati demikian, tak jarang gedung-gedung yang berdiri kokoh namun diantaranya tak memiliki izin PBG, salah satunya yaitu pembangunan gedung yang berada di Desa Cukanggalih, RT. 02, RW. 07, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang diduga tak kantongi izin PBG.

Dari pengamatan sejumlah Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahwa di lokasi pembangunan gedung tersebut tidak terlihat adanya papan informasi atau banner yang menunjukan perizinan PBG.

Saat dikonfirmasi, Yudi pemilik dari bangunan mengaku bahwa dirinya sudah memiliki PBG, namun dia hanya akan menunjukan perizinan tersebut kepada dinas terkait.

“Kalau melihat Izin itu ranahnya orang dinas, setau saya ada, ini ada kok copy nya, kalau yang menanyakan kalian LSM dan Media saya tidak mau menunjukan,” ujarnya. 06/12.

Padahal sudah jelas, LSM dan MEDIA dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) itu dilandasi dengan payung hukum dan pada saat bertugas dilindungi oleh undang-undang.

Selain itu, dalam kiprahnya LSM serta media dapat menjadi wadah yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan, terutama pada bagian yang sering tidak diperhatikan oleh pemerintah dan sebagai alat sosial kontrol yang efektif.

Jika pembangunan gedung ini benar-benar telah kantongi izin PBG, pemilik harusnya bersedia menunjukan dokumen yang dimilikinya dan memasang papan informasi secara transparan, namun nyatanya tidak ada, bahkan dia menolak LSM dan Wartawan untuk melihat izin tersebut.

Oleh sebab itu, Satgas Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera terjun ke lokasi untuk kroscek kelengkapan dokumen pembangunan gedung tersebut.

“Saya mendesak kepada instansi terkait, khususnya Satpol PP untuk kroscek lokasi, jika terbukti belum memiliki PBG segera lakukan pembongkaran,” tegas Gunawan kepada Wartawan. 06/12.

( Penulis : Cahyono Sang Punjangga )