Nias – fokuslensa.com – Pemerintah Desa Sōmi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias melaksanakan musyawarah Penetapan Ranperdes APBDes TA 2022 bertempat di balai pertemuan Desa Sōmi, Rabu(15/06/2022).
Musyawarah Desa ini di hadiri oleh Kepala Desa, BPD, LPM, PLD/PDTI, perangkat desa dan seluruh elemen masyarakat Desa Sōmi
wakil Ketua BPD, Analisis K. Halawa , pada pengantarnya mengatakan bahwa pertemuan hari ini merupakan agenda besar yang di laksanakan oleh Pemerintah Desa bersama BPD untuk menetapkan, menyepakati dan menyelaraskan Ranperdes APBDes TA 2022.
Kiranya pada musyawarah ini dapat berjalan dengan baik, dan segala keputusan berpihak pada kepentingan masyarakat umum, khususnya masyarakat Desa Sōmi, Harap nya.
Mengawali sambutannya, PDTI Kecamatan Gido, Dedi Hasrat Zebua, menyampaikan apresiasi atas kerjasama BPD dan Pemerintah Desa sehingga pada hari ini dapat di laksanakan musyawarah penetapan Ranperdes APBDes TA 2022 Desa Sōmi dengan dihadiri oleh seluruh emelen masyarakat desa, tandasnya
Kepala Desa Sōmi, Yustiaman Zamasi, pada arahan nya mengatakan berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah Kabupaten Nias dalam hal ini Camat Gidō, menegaskan atau menginstruksikan bahwa
Bantuan Langsung Tunai (BLT), Ketahanan Pangan dan Hewani serta Penanganan Covid 19 serta kegiatan lainnya merupakan kegiatan prioritas pelaksanaan APBDes TA 2022.
“Ketahanan pangan dimaksud kita sasarankan pada pengadaan/pembangunan yang peruntukannya dapat bermanfaat kepada masyarakat luas dalam jangka waktu yang lama, misalnya pembangunan jalan tani, Papar Kades.
Lanjut Kades, anggaran Silpa di sasaran kan pada pemeliharaan ruas jalan di lingkungan dusun III, Sambung Kades
Setelah adanya musyawarah mufakat pada penetapan, penyesuaian/penyelarasan Ranperdes APBDes TA 2022 pada hari ini, maka dalam waktu dekat (Pemdes red) segera menyampaikan kepada Bapak Bupati Nias dalam hal ini Bapak Camat Gidō, ucap Kades.
Berdasarkan hasil diskusi yang di pimpin oleh Ketua BPD, Evaristu Zega, maka peserta rapat bersepakat bahwa sebagaimana hasil evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Nias dalam hal ini Camat Gidō disetujui dan diterima selanjutnya di tetapkan menjadi Perdes Sōmi. (Denius)