Lebak – Fokus Lensa – Adanya Pengusaha galian pasir Di Kecamatan Cimarga Dan Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten, diduga kuat Masih Tak Memiliki Izin serta mencemari Aliran sungai Sawah kebun Sebanyak 60 hektar.
Engkos Ketua Paguyuban Wartawan Dan LSM (PWD) Cimarga angkat bicara Menurutnya, ini sudah ranah pemerintahan dan Bupati harus menegur Dan segera merespon keluhan warga. Ucap Nya Pada Minggu (1/3/2020).
“Bupati Lebak Harus Cepat Merespon Keluhan Masyarakat, Jangan Sampai Hal Tersebut Menimbulkan Dampak Negatif Akibat Penambangan Pasir, Sehingga Akan Berakibat Patal Terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan Ekosistem Alam.” Kata Engkos Ketua Paguyuban Wartawan Dan LSM Kecamatan Cimarga.
Kendati Perizinan tambang pasir bukan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Lebak, Engkos Selaku Ketua Paguyuban Wartawan dan LSM Cimarga menilai kajian dampak lingkungannya ada di kewenanga dinas lingkungan hidup kabupaten Lebak ( Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak ) di bawah kendali Bupati Lebak Hj. Iti Oktavia Jayabaya.Paparnya
“Maka untuk menyelamatkan kelangsungan hidup masyarakat yang berada di Kampung Tapen desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga dan sekitarnya, kami meminta agar pemerintah Kabupaten Lebak harus segera memerintahkan Dinas Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Lebak untuk menutup galian tambang pasir terlebih galian pasir itu belum mengantongi izin dari Dinas terkait,” Tambahnya.
Engkos Selaku ketua Paguyuban wartawan Dan LSM Cimarga Berharap, Dinas Lingkungan Hidup jangan hanya berpangku tangan Saja, Harus Nya Cepat Menanggapin Keluhan Warga Nya Juga. Tegasnya
(Engkos)