Nias – fokuslensa.com – Pemerintah Kabupaten Nias Gelar Rapat Koordinasi dalam rangka meningkatkan Kewaspadaan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Wilayah Kabupaten Nias. Kegiatan ini bertempat di Ruang Oval Lt. III, Kantor Bupati Nias. Senin (23/05/2022)
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Pengendalian Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Kab. Nias dan turut dihadiri oleh, Polres Nias, Danramil 213 Nias, Staf Ahi Bupati Nias, Asisten Setda, Kepala OPD Lingkup Pemkab Nias, Camat Se-Kabupaten Nias dan seluruh Hadirin.
Pada rapat tersebut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias, Taondrasi Mendrofa, S.Sos, M.Ec.Dev memaparkan materi terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dijelaskannya bahwa PMK merupakan salah satu penyakit viral yang bersifat akut, sangat menular pada ternak (hewan berkuku belah), terutama sapi,kerbau, kambing, domba, babi, dan hewan liar (seperti rusa, kijang, onta, dan gajah. Penyakit dapat menular dengan sangat cepat melalui kontak langsung dan melalui udara.
“Adapun dampak kerugian yang diakibatkan oleh penyakit ini utamanya pada bidang ekonomi, yakni menurunnya perdagangan ternak dan produk ternak, menurunkan fertilitas ternak, jumlah ternak yang terinfeksi, biaya kontrol penyakit tinggi, biaya vaksinasi naik, harga jual ternak murah. Sementara itu, penyakit PMK ini memiliki tanda atau gejala seperti demam, nafsu makan hilang, lepuh di bagian hidung, lidah, mulut, dan kuku, air liur keluar secara berlebih (hipersalivasi), keluar leleran dari hidung”. terang Taondrasi Mendrofa
Menurut data yang bersumber dari Lab PMK Pusvetma melalui B. Vet Medan, di wilayah Sumatera Utara hingga tanggal 20 Mei 2022 telah 5 (lima) Kabupaten yang telah terkonfirmasi penyakit berdasarkan hasil uji lab, terdiri dari: Deli serdang, Langkat, Asahan, Medan, Serdang Bedagai.
Dugaan masuknya PMK ke wilayah Indonesia kemungkinan besar melalui Pemasukan Ilegal Produk Hewan Rentan PMK, Pemasukan Ilegal Hewan Ternak Rentan PMK, Sisa Makanan dari Transportasi Internasional, Produk Hewan Rentan PMK yang di bawa turis.
Selain itu, potensi terbesar masuknya PMK ke Indonesia adalah melalui Importasi Pakan dan Fomites dari negara tertular.
“Hingga saat ini masih belum ditemukan obat khusus untuk mencegah penyakit ini sehingga sampai sekarang adapun upaya sementara yang dilakukan oleh pemerintah dimana daging dapat dikonsumsi oleh manusia dengan pemotongan yang ketat RPH dan organ yang terinfeksi harus dimusnahkan, diterapkannya regulasi pelarangan ekspor ternak hidup (domba dan kambing) dan produk ternak maupun turunannya (olahan daging, susu, kulit, dan produk sampingan ternak), hewan yang menunjukkan gejala klinis PMK agar tidak dipindahkan dari kandang dan dilakukan isolasi serta dilakukan biosekuriti, vaksinasi tetapi harus disesuaikan strain yang mewabah di daerah yang terkena wabah” ujar Taondrasi Mendrofa
“Selanjutnya, pengobatan yang dilakukan apabila sudah terjangkit penyakit yaitu pengobatan symtomatis yang ditujukan untuk meredakan gejala dan menunjang kesembuhan, pengobatan dengan antibiotika dan sulfa untuk mencegah infeksi sekunder, pengobatan analgetika untuk mengurangi rasa sakit dan demam,
“pengobatan tradisional menggunakan air garam untuk mempercepat kesembuhan pada luka”. tambahnya
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Nias akan segera merencanakan aksi untuk mencegah serta mengantisipasi menyebarnya penyakit PMK khususnya di Kabupaten Nias dengan melakukan peningkatan pengawasan lalu lintas ternak dalam hal ini menjalin kerjasama dengan pihak KSOP dan Karantina, KIE kepada peternak, penyuluhan atau sosialisasi, pembentukan satgas PMK tingkat Kabupaten. (Denius)