Nias – fokuslensa.com – Dalam rangka menyukseskan Progaram Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Nias Tahun 2022, Pemkab Nias Gelar Rapat Koordinasi, bertempat di Ruang Pertemuan Bank Sumut Cabang Gunungsitoli, Jl. Moh. Hatta No. 1, Kota Gunungsitoli. Selasa (24/05/2022)
Rapat tersebut turut hadir, Asisten II Sekda Kab. Nias, Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Nias, Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias, Sekdis Kominfo Kabupaten Nias, Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Nias, Kasubbag UKK Disdik Kabupaten Nias, Plt. Kabag Perekonomian dan SDA, Pimpinan Bank Sumut KCP. Gido, Pimpinan PT. Pegadaian UPC Idanogawo, Pimpinan Bank SUMUT Cabang Gunungsitoli dan Deputi Ka. BI Sibolga, Mewakili OJK dalam hal ini sebagai narasumber.
Pelaksanaan rapat ini berdasarkan pada Radiogram Mendagri nomor T-900/634/Keuda Tgl 19 Februari 2016 yang meminta Kepala Daerah untuk membentuk TPAKD, Surat Edaran Mendagri RI No 900/7105/SJ Tanggal 15 Desember 2021 tentang Pembentukan TPAKD, dan Keputusan Bupati Nias No 500/133/K/ 2022 Tanggal 22 April 2022 tentang Pembentukan TPAKD Kabupaten Nias Tahun 2022.
Tujuan dan maksud pelaksanaan rapat koordinasi ini adalah untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah, mencari terobosan dalam rangka meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi, menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah
“Dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain mengembangkan UMKM, usaha rintisan dan membiayai pembangunan sektor prioritas, serta melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan akses keuangan”
Namun, di sisi lain masih terdapat kendala yang dihadapi yaitu kurangnya pengetahuan pelaku UMKM di Kabupaten Nias untuk memasarkan produknya, belum memanfaatkan transaksi pembayaran melalui QRIS, masih memanfaatkan jasa peminjaman melalui rentenir, kurangnya akses layanan keuangan di setiap desa, kurangnya minat pelajar di Kabupaten Nias untuk menabung di BANK.
Dalam arahannya, Sekda Kab. Nias dalam hal ini diwakili oleh Asisten II menyampaikan bahwa tugas dan kewajiban TPKAD harus dilaksanakan untuk menjaga percepatan akses keuangan daerah di Kabupaten Nias baik pelayanan dalam bidang UMKM, fasilitas akses layanan keuangan maupun fasilitas kredit.
Dari hasil rapat ini diharapkan adanya output kegiatan yakni memperkuat Infrastruktur Dan Peningkatan Titik Akses Keuangan di Daerah, memastikan keberlanjutan TPKAD untuk jangka panjang, memperkuat kapasitas anggota TPKAD dan peningkatan kinerja, mendukung pencapaian target literasi dan inklusi keuangan. (Denius)