Nias – fokuslensa.com – Sebagai upaya dalam mencegah Penyerabaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Nias, Bupati Nias, telah mengeluarkan Surat Edaran penyesuaian sistem kerja Pengawai Negeri Sipil dalam pencegahan penyebaran Corona Virus (Covid-19) di lingkungan kerja Pemkab Nias, Ujar Kadis Kominfo Nias, Senin (18/10/2021).
Surat Edaran Bupati Nias tersebut terhitung tanggal 3 agustus 2021, seluruh PNS di Lingkup Pemkab Nias, tetap bekerja di kantor (Work From Office) dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Selanjutnya, jam kerja PNS setiap harinya dimulai pada pukul 09.00 wib. Sedangkan jam pulang kerja mengikuti ketentuan sebagaimana pada peraturan Bupati Nias, Nomor 15 tahun 2018 jo. Peraturan Bupati Nias Nomor 27 Tahun 2019 tentang disiplin kerja PNS di lingkungan kerja Pemkab Nias dengan tetap melakukan faceprint pada jam kerja.
Selain itu, berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama RI, Menteri Ketenaga Kerjaan dan Menteri PAN RB Nomor 71 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 tahun 2021, maka hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 H yang semula jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021, di ubah menjadi tanggal 11 Agustus 2021. Demikian juga dengan hari libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021, di ubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021, serta cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 di hapus.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Drs.Dahlan Roso Lase, mengatakan bahwa Surat Edaran penyesuaian hari libur nasional tersebut dalam rangka mencegah Penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan kerja Pemkab Nias.
Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama RI, Menteri Ketenaga Kerjaan dan Menteri PAN RB Nomor 71 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021, maka ada beberapa hari libur nasional yang di geser salah satunya Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021, di ubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Papar Dahlan R Lase. ( Denius Gulo)