Nias – fokuslensa.com – Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan sosialisasi tata cara Penganggaran dan Pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik, bertempat di ruang rapat Kantor Kesbangpol Kabupaten Nias, jalan Maduma Hiliweto Gido, Jum’at (17/06/2022)
Acara sosialisasi ini di hadiri oleh Wakil Bupati Nias, Arota Lase, Kepala Kesbangpol, Inspektur, Kepala BPKPAD dan pengurus Partai Politik.
Wakil Bupati Nias, Arota Lase mengatakan sosialisasi ini bermaksud untuk memberikan pemahaman dan pengertian secara khusus kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Nias, hasil pemilu tahun 2019 agar dapat merencanakan, menganggarkan penggunaannya serta pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik yang akan diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias sesuai dengan anggaran dengan mempedomani peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Pemberian bantuan keuangan Partai Politik bertujuan untuk membantu kegiatan yang dilaksanakan oleh Partai Politik di Kabupaten Nias yang secara khusus diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara di lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias hasil pemilu 2019, tandas Arota Lase, sembari menjelaskan kegunaan uang hibah tersebut.
“Bantuan keuangan Partai Politik dapat di pergunakan pada kegiatan pendidikan politik dalam memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik, Sambungnya
Ianya menjelaskan bahwa ada sembilan Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Nias, sesuai perhitungan suara yang telah di tetapkan oleh KPU, ujar Wabup.
Oleh karena itu, kepada Partai Politik untuk segera mengajukan rincian penggunaan bantuan keuangan dimaksud kepada pemerintah Kabupaten Nias dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan, Tutup Wabup. (Denius)