Pemkab Nias Lakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

Nias – fokuslensa.com – Pemerintah Kabupaten Nias melaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian TA. 2024 bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias. Senin (18/11/2024)

Mengawali arahannya, Sekda Kabupaten Nias Samson P. Zai mengucapkan selamat datang di Kabupaten Nias kepada Kepala Kantor Regional VI BKN Medan. Tidak hanya itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya karena telah memenuhi undangan dan menjadi narasumber pada pelaksanaan sosialisasi hari ini.

Disampaikannya, bahwa dalam rangka mewujudkan ASN yang kompeten, profesional dan berintegritas moral setiap PNS wajib mengetahui peraturan-peraturan yang berlaku di bidang kepegawaian. Sejalan dengan hal tersebut, dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Nias turut menerapkan sistem merit dalam mengelola SDM dan menjalankan kegiatan birokrasi. Bahkan, sistem merit menjadi bagian tidak terpisahkan dari transformasi Pemerintah Kabupaten Nias. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan penghargaan dengan kategori “baik” kepada Pemerintah Kabupaten Nias. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan sistem merit di Pemerintah Kabupaten Nias telah dimplementasikan dengan baik, terhadap seluruh aspek manajemen ASN sebagaimana yang disyaratkan oleh KASN.

Lanjut, penerapan sistem merit dimulai dari proses rekruitment ASN yang dilaksanakan dengan pelaksanaan seleksi yang berbasis Computer Assisted Test (CAT) setiap kali melakukan proses rekrutmen. Kemudian, dalam proses pengembangan karier Pemerintah Kabupaten Nias telah berupaya melakukan strategi pengembangan pemimpin- pemimpin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, program pengembangan ini dilakukan dalam rangka menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan kriteria dan kapasitas tertentu, di mana Leadership Framework yang dimiliki telah disesuaikan dengan jenis dan tingkat jabatan yang ada di Pemerintah Kabupaten Nias.

Pemerintah Kabupaten Nias juga terus mengupayakan pengembangan kapasitas SDMnya dalam rangka optimalisasi peningkatan performa dan efisiensi. Kapasitas SDM merupakan kemampuan kerja yang meliputi aspek pengetahuan dan keterampilan, serta sikap yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Salah satu jenis pengembangan kompetensi yang telah dilakukan yaitu melalui jalur pendidikan.
Untuk itu, Sekda Kabupaten Niasa berharap kepada narasumber untuk dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada seluruh peserta sosialisasi, sehingga ke depannya dapat diterapkan dengan baik dalam rangka pencapaian target pemerintah daerah.

Mengakhiri arahannya, Sekda Kabupaten Nias berpesan kepada seluruh peserta yang hadir agar mengikuti penyampaian materi dengan sungguh-sungguh mulai hari ini hingga esok hari, sehingga kegiatan ini dapat memberikan dampak yang nyata pada penyempurnaan manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias. (DG)
Sumber : Dinas Kominfo Kabupaten Nias