Lebak – Fokus Lensa – (24/2/2020), Semua lokasi tambang pasir darat di kawasan pertambangan Pasir Roko, tepatnya di Desa Cimarga Dan Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak diduga tidak memiliki stockfile.
Pasalnya, Semua perusahaan ini diketahui menjual pasir basah kepada para pembeli.
Padahal menurut aturan, pasir yang dijual harus kering sebelum diangkut dengan kendaraan.
Akibatnya, ruas jalan yang dilalui oleh truk yang mengangkut pasir basah ini menjadi becek dan membahayakan pengguna jalan.
Ucok Dan EPI paguyuban Wartawan Dan LSM Cimarga (PWDL) Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Kabupaten Lebak, menanggapi serius soal ini.
Menurutnya, evaluasi dan pengawasan tambang yang Tidak memiliki IZIN dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah Lebak provinsi Banten melalui dinas terkait.
Hal itu kata Ucok Dan Epi, dimaksudkan agar tambang tidak keluar dari AMDAL dan Atau UKL-UPL maupun RKTTL (Rencana Kegiatan Tahunan Teknik dan Lingkungan) yang setiap tahun dibuat dan dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).Ucapnya
Selain itu, usaha tambang yang telah berizin tidak dapat serta merta merasa legalitasnya sudah memenuhi syarat administrasi dan finansial dan kemudian mengabaikan syarat teknik dan lingkungan. Paparnya
“Dengan masih adanya pengusaha tambang pasir menjual pasir basah, itu artinya patut diduga ada hal yang tidak beres dalam pengelolaan di lokasi tambang, oleh karenanya diharapkan pemprov Lebak Dan Propinsi segera mengevaluasi dan memonitoring tambang tersebut, utamanya dalam hal legalisasi, dan unsur teknik serta lingkungan,” ujar,”Ucok Dan Epi, Selasa
Menurutnya, secara kasat mata bahwa perusahaan tambang pasir tidak kemudian merasa legal dengan izin usahanya sementara mengabaikan unsur lingkungan dan teknik.
Begitu pula dengan pemerintah bahwa menjamin keberlangsungan usaha tambang, lantas mengabaikan kewajiban melindungi rakyatnya.
“Selain itu bahwa persoalan teknik dan lingkungan syarat utama legalitas, sebab akibatnya akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga fokus pemerintah harus menyeluruh dalam melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tambang pasir di Cimarga Lebak sehingga tidak ada lagi pihak lain atau masyarakat yang dirugikan,” tandasnya.
Berkaitan dengan penegakan Perda kabupaten Lebak tentang K3 oleh Dinas Pol-PP dan Dishub Pemkab berani melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan yang sudah ada.
“Jadi ada Perda jangan terkesan mandul, jika ada Oknum pengusaha tambang yang nakal misalkan beberapa kali melanggar, sampaikan saja kepada Bupati untuk direkomendasikan Menutup operasionalnya ke pemprov Lebak ,” tukas Ucok Dan Epi, Masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pengusaha tambang pasir tersebut yang diketahui menjual pasir basah.
Diberitahukan sebelumnya, lokasi tambang pasir di kawasan Pasir Roko, Desa Cimarga Dan Margajaya, Kecamatan Cimarga kembali menjual pasir basah kepada konsumen.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan sejumlah sopir truk yang berhasil diwawancari Kemarin Siang.
(Engkos)