Serang – Fokuslensa.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Provinsi Banten, beraudiensi dengan humas Pengadilan Negeri (PN) Serang (15/01/2023).
Audensi yang dihadiri oleh “Ade Romli Selaku Sekretaris GMBI Distrik Serang Raya dan King Naga Selaku Timsus GMBI Wilter Banten beserta jajarannya”, diterima dengan baik oleh pengadilan negeri serang.
Dalam audensinya, LSM GMBI menyampaikan pernyataan sikap serta dukungannya terhadap Pengadilan Negeri (PN) Serang, terkait gugatan praperadilan YLBH Chakrabinus melawan Kepolisian Polda Banten, dengan Nomor : 16/Pid.Pra/2023/PN SRG.
Dukungan dari LSM GMBI terhadap Pengadilan Negeri (PN) Serang disampaikan secara langsung, dan pengadilan dapat memberikan putusan secara jujur dan adil, agar tidak adanya keberpihakan kepada siapapun.
King Naga selaku timsus GMBI menyampaikan kekhawatirannya dalam proses persidangan praperadilan yang di laksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, mendapatkan intervensi ataupun intimidasi dari pihak luar.
Untuk itu kami sebagai sosial kontrol serta peran serta masyarakat dalam wujud nyata Bela Negara, siapapun yang akan menghalang-halangi proses sidang praperadilan ini kami siap menjadi garda terdepan. Demi terciptanya penegakan hukum yang adil bagi masyarakat. Tegas naga
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan secara langsung oleh LSM GMBI terlihat elegan, sebagai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya persidangan praperadilan. ( Sumber Berita : Anugrah Prima.SH )