Tangerang – Media Fokuslensa.com – Media Fukuslensa.com – Pj Bupati Kabupaten Tangerang Drs. Andi Ony P., M.Si
melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Tangerang pada, Jum’at 28/6/ 2024.
“Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan ini dilaksanakan kepada seluruh Kepala Desa terpilih Se-Kabupaten Tangerang sampai Periode 2027, Bersama 242 (Dua ratus empat puluh dua) Kepala Desa lainya masa jabatanya selama 2 (dua) tahun, sehingga Periode Masa Jabatan hingga Tahun 2027, Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana pada pasal 39 ayat (1) disebutkan Kepala Desa memegang Jabatan Selama 8 (delapan)Tahun.
Terhadap pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 (dua) tahun ini, Pj Bupati Tangetang berpesan agar Kepala Desa dapat menyelesaikan apa yang sudah menjadi rencana pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan melaksanakan Penyelenggaran Pemerintah desa dengan lebih baik lagi.”ungkapnya.
(Tarso)