Nias – fokuslensa.com – Dalam rangka Pengisian Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Nias sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pegawai Negeri Sipil, Senin (12/04/2022)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negera dan reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Dease 2019 (Covid-19).
Dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias/Pemerintah Provinsi/Kabupate/Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Utara memenuhi Syarat untuk Mendaftar diri pada Seleksi Terbuka dengan kebutuhan.
Peraturan diatas menerangkan Syarat dengan sebenarnya bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi Hukuman disipilin Tingkat Sedang/Tingkat berat dan tidak sedang menjalani Hukum disipilin/dalam Proses Pemeriksaan Pelanggaran disipilin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2022 serta tidak sedang/pernah tersangkut kasus Hukum baik Pidana maupun Perdata.
Surat Keterangan ini dibuat untuk Memenuhi Persyaratan dalam Rangka Mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Tampak pada surat pengumuman tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson Perdamaian Zai, SH.,MH selaku panitia seleksi jabatan Pimpinan tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Nias. (Denius)