Jakarta – Suarainvestigasi.com – Laporan kasus mafia tanah di Lebak Banten kini menjadi atensi Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Warga yang menjadi korban diundang ke Bareskrim Polri untuk beraudiensi.
Rombongan warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, itu pun datang memenuhi undangan, Selasa, 26 September 2023. Mereka datang bersama Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) dan didampingi aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakrabhinus.
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat Biro Pengawasan Penyidikan Mabes Polri, warga mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap perkembangan laporan polisi yang telah mereka ajukan di Polres dan Polda Banten sejak Maret 2023.
Surnaga, juru bicara Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) menjelaskan, pihaknya bersama warga meminta kepastian hukum terkait laporan-laporan mereka mengenai kasus mafia tanah yang telah merampas hak-hak warga. Tanah warga yang menjadi korban telah dikuasai oleh pihak lain dan digunakan untuk kegiatan pertambangan.
“Kami menduga ada aktor intelektual dari kasus ini yang melibatkan mantan bupati,” kata Surnaga kepada Info Tangerang Kota usai mengikuti audiensi.
Menurut pria yang akrab disapa King Naga itu, kedatangan warga juga dimanfaatkan untuk menyampaikan adanya intimidasi yang dialami oleh warga sejak melaporkan kasus ini kepada polisi. Surnaga bilang, bentuk intimidasi tersebut meliputi upaya damai yang dilakukan oleh pihak tertentu, termasuk oknum aparat, dengan ancaman akan melaporkan balik dan menangkap warga jika mereka tidak mengikuti kemauan tersebut.
Kuasa hukum warga Desa Jayasari, Anugrah Prima, S.H., menyatakan, saat audiensi ini rombongan tidak dapat bertemu langsung dengan Kapolri. Namun menurutnya, hasil audiensi dengan pejabat Birowassidik yang mewakili telah memberikan titik terang terhadap perkembangan kasus mafia tanah di Lebak.
“Karena kesibukan, Bapak Kapolri mendelegasikan pelaksanaan audiensi kepada pejabat Birowassidik untuk berbicara dengan kami,” kata Anugrah Prima.
Anugrah Prima mengatakan, proses penanganan kasus mafia tanah ini awalnya terkesan lamban dan mengendap di tingkat Polres dan Polda. Tetapi setelah pihaknya mengadu ke Bareskrim, hasilnya cukup menggembirakan.
Menurutnya, hasil audiensi dengan pejabat Biro Wassidik menunjukkan telah ada titik terang terhadap perkembangan laporan kasus mafia tanah.
“Dalam waktu dekat bakal ada proses dari tahapan penyidikan yang berjalan lebih maju. Kita tunggu saja,” kata Anugrah.
Namun, Anugrah enggan menjelaskan lebih rinci. Menurutnya, proses tahapan itu merupakan kewenangan kepolisian.
Ketua Umum LBH Chakrabhinus H Rudi Hermanto, S.H., menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada Biro Pengawas Penyidikan Mabes Polri yang telah merespons dan memberikan atensi terhadap kasus mafia tanah di Lebak Banten ini.
Warga Desa Jayasari bersama Presidium Masyarakat Banten Bersatu dan LBH Chakrabhinus berharap agar kasus ini mendapatkan penyelesaian yang cepat, adil dan transparan serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah dapat diungkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.*** ( Sumber Berita Fandy )