Purwakarta | Fokuslensa com – Penyuluhan hukum sosialisasi perihal pentingnya penyuluhan terkait pentingnya penyuluhan hukum perihal dana desa dan sosialiasi penanaman pohon untuk kelestarian lingkungan,kegiatan tersebut berlokasi di kampung adyaksa Babakan Kiarapedes 001/0003 desa Kiarapedes kabupaten Purwakarta kecamatan Kiarapedes.senin,(12/22).
Maksud dan tujuan utama penyuluhan hukum dana desa tidak pidana korupsi ini agar semua masyarakat tentunya di sektor pedesaan agar lebih mamatuhi dalam tempo yang terdahulu persemian kampung Adyaksa yang di resmikan oleh kajati Jawa barat Dr Asep N Mulyana yang telah resmi di sah kan agar apa kampung Adyaksa berguna nantinya untuk musyawarah untuk mufakat dalam mensosialisasi kan restorasi justice sekaligus taman persinggahan dan percontohan kampung Adyaksa.
Dalam Kegiatan hari ini pertama sekali kunjungan dari ibu Kajari Purwakarta Rohayati SH.MH kepada kampung Adyaksa sekaligus secara kebetulan memperkenal kan diri terhadap dirinya telah dilantik pada tanggal 23 Agustus 2022 kemaren di kajari Purwakarta.
Tambahnya menurut sambutannya kajari Purwakarta Rohayati SH MH Peran pentingnya fungsi kejaksaan adalah untuk memberikan saksi hukum secara leguslatif untuk di tindak lebih lanjut jika memang telah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum.tutur nya.
Disisi lain Kajari purwakrta pun menyaran kan terhadap seluruh elemen kepemerintahan harus jeli dan pintar dalam menyikapi suatu permasalahan terkait pidana korupsi jangan sampai nanti nya ada pemanggilan kepada Kejari purwakarta.tukasnya
Kegiatan tersebut di hadiri oleh kepala Kejari Rohayati SH MH berserta jajaran Kajari Purwakarta kasi Pidum,kasiintel dan Kepala dinas pendidikan yang diwakilkan oleh Sekertris dinas pendidikan Sadiyah Purwakarta dan kepala kecamatan Dr diadudin beserta para kades se-kecamatan Kiarapedes.
Kemudian peran pentingnya restoratif justic harus tepat sasaran seperti hal nya salah contoh anak yang berusia di bawa umur ketika sedang dalam perkara tidak pidana melakukan kejahatan itu bisa di katagorikan secara musyawarah dengan menggunakan restorasi justice (JC) dan tidak dapat dikenakan pidana karena telah melalui kesepakatan untuk dicabut laporannya dengan mengunakan restoratif justice (RJ).tutupnya
Tedi ronal