Purwakarta | Fokuslensa.com – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang kami muat, “Nasabah BRI di Karawang Terkejut, Rumah dan Ruko Dilelang Secara Misterius”, media objeknews bersama pihak korban dan LSM Laskar NKRI beserta FKPII mendatangi BRI KCP Kosambi, Kab. Karawang, Kamis (21/9).
Akan tetapi, ketika LSM Laskar NKRI dan FKPPI yang diwakili oleh Dani dan Tedi mendatangi Sarah dari pihak BRI, tidak ada kejelasan. Pasalnya, pihak BRI seolah tidak ingin tahu menahu perihal kasus ini.
“Intinya pihak BRI ini ingin cuci tangan atau bagaimana? Kok aneh tidak ingin tahu menahu? Sementara kasus ini jelas-jelas disebabkan oleh Bank BRI,” ujar Deni.
Dirinya mengatakan, Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Pelaksanaan lelang, lelang ialah penjualan benda yang dibuka untuk publik dengan penawaran harga secara lisan atau tertulis yang semakin menurun atau meningkat untuk mencapai harga tertinggi, yang sebelumnya didahului dengan pengumuman.
Sedangkan menurut situs resmi “Info Lelang BRI” lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Aset yang diinformasikan dengan status dilelang adalah aset yang transaksi jual belinya dilakukan dengan mekanisme lelang.
“Sementara jelas tertulis semua persyaratan aturan lelang itu di situs resmi Bank BRI. Jadi sangat tidak masuk akal jika pihak BRI seolah tidak ingin tahu menahu akan masalah ini. Pihak korban hanya meminta keadilan atas haknya,” pungkas Dani.
( Team Tedi Ronal )