PURWAKARTA | Fokuslensa.com – Sebuah billoard ukuran raksasa yang bertuliskan pesan dari mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terpasang di Pusat Kita Purwakarta. Diduga billboard tersebut tidak berijin dan tidak bayar pajak.
Menyikapi adanya beberapa billboard yang bernuansa pribadi atau partai pada speace iklan di jalur strategis, tentunya perlu dipertanyakan nilai baliknya terhadap pendapatan yang diperoleh Bapenda dari pajak reklame tersebut.
Sebagai contoh, jika satu bulan estimasi sekitar 12 juta untuk ukuran 5×10 m lantas dikali banyaknya serta durasinya. Maka senilai berapa yang didapat dalam satu tahun dari pajak dimaksudkan.
Terhadap persoalan ini, harusnya Komisi II DPRD Purwakarta mempertanyakan. Apakah pemasangan billboard itu berijin dan membayar pajaknya ?
“Maka jika tidak berijin dan tidak membayar krwajiban pajaknya, harus ada tindakan dari pihak Penegak Perda. Jika tidak, berarti ada sesuatu yang harus diakukan penertiban. Karena ini bukan iklan layanan masyarakat atau partai, tapi masuk kategorinya reklame berbayar.” Kata Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin.Rabu (5/10)
Menurut Agus, apabila diduga tidak ada pembayaran masuk, maka dapat dianggap termasuk penyalahgunaan kewenangan oleh BAPENDA KAB. Purwakarta serta bisa juga mengandung unsur kolusi dan korupsi.
Menurut Agus, agar tidak menimbulkan dugaan lain dan ada kejelasan. Terkait ini Komisi II DPRD harus melakukan pengawasan, begitu juga pihak Pemda melalui Bupati agar melakukan tindakan apabila pada prakteknya diduga ada penyalahgunaan wewenang yang terjadi.
Tedi