Lebak – Fokuslensa.com – Untuk Pertambangan tanpa izin perlu perhatian bersama bagi kita semua, terutama bagi masyarakat setempat dikarenakan yang terkena dampaknya itu sudah jelas masyarakat setempat.
Untuk itu masyarakat setempat, Seharusnya bertindak tegas kepada pengusaha tambang batu bara yang berada di daerah daerah, seperti pertambangan batu bara ilegal yang berada di cimulih desa mekar manik kecamatan Bojong manik. Kabupaten Lebak Banten. Senin 07/08/2023.
Para pengusaha tambang hendaknya melakukan langkah langkah tertentu. Yang harus di tempuh perizinan dahulu, Supaya tidak ada permasalahan dikemudian hari, Dikarenakan tambang batu bara sangat buruk sekali dampaknya, Dan sangat merugikan masyarakat sekitar. Umumnya penambang penambang batu bara ilegal kebanyakan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Dan seakan akan mereka sudah kebal terhadap hukum.
Padahal dipasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/ atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang. IUP , IUPK , IPR ,SIPB ,atau izin lainnya akan dikenakan pidana dengan pidana penjara.
Kepada pemerintah setempat untuk tidak tutup mata dengan adanya tambang ilegal yang ada di wilayah ini.
( Pendi )