Purwakarta – Fokuslensa.com – Hasil investigasi dilapangan terhadap pembangunan gedung Kantor Urusan Agama yang bertempat Desa Cibatu Kabupaten purwakarta,tahun anggaran 2020 sampai saat ini berlangsung dikerjakan,dalam pekerjaan tersebut agar nantinya masyarakat tau apa yang sedang dikerjakan bersumber dari dana APBN TA 2020
Bahkan pekerjaan fisik gedung seperti penimbunan atau tanah urugan di bawah lantai, pekerjaan plesteran dinding, plafond, daun pintu dan jendela kurang baik,dan besi pun memakai bahan yang lama seprti asal jadi saja.
Hasil investigasi kami juga menyimpulkan bahwa pekerjaan konstruksi tidak sesuai spesifikasi teknis, hal itu terlihat pada pekerjaan beton struktur yang balok,Besi yang Bekas, lantai atas kosen merupakan beton bertulang tidak konek dengan kolom praktis maupun kolom utama.
“Ini akan berdampak pada mutu bangunan sehingga perlu dilakukan pembongkaran kembali, kemudian dilaksanakan sesuai dengan syarat teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak sehingga tidak merugikan keuangan negara.
pengawas lapangan sekaligus keluarga CV SARI JATI Endang mengatakan kepada kami awak media Fokuslensa.com dan kemudian menjelaskan kepada kami,” sudah mengikuti sesuai prosedur pekerjaan pembangunan gedung BALAI GEDUNG INI ini Dengan anggran Rp 967.138.000, NO 1434.KK.10.14.KS.01.7/04/2020. TGL 15 April 2020.,dadan membenarkan atas sudah sesuai prosedur”‘Jelasnya Endang
Kemudian Ketika kami akan melakukan konfirmasi melalui telpon kepada Bu yoyoh, selaku pemenang atau pemborong CV SARI JATI terkait hal pembangunan di atas, belum bisa Ketemu dan sangat susah sekali di temuin alasan selalu sibuk,mengatakan semua pengerjaan dilapangan sesuai dengan instruksi, mengusulkan untuk pembangunan kantor KUA tersebut di perkirakan menelan biaya Rp 1milyar an Lebih,sepertinya kuat dugaan proyek pembangunan ini sarat (KKN),’ TINDAK PIDAN KORUPSI,” sehingga antara pelaksana.
“Dalam hal ini, kumpulan media akan menganalisis anggaran yang sesungguhnya. Apabila terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut kita akan laporkan ke kejaksaan. kepada kasi intel kejaksaan, agar diproses secara hukum demi terwujudnya azas transpransi dalam pengelolaan keuangan negara,” tutup nya.
( Tedi )