Kabupaten Tangerang -=Fokuslensa.com – Pihak pengelola taman hiburan malam yang menyediakan aneka arena bermain untuk dewasa dan anak-anak di wilayah desa Cileles kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang diduga secara terang terangan melakukan kecurangan dengan pengambilan listrik secara ilegal dan tanpa izin dari pihak terkait.
Disinyalir keberadaan taman hiburan malam tersebut sudah berlangsung lama, saat awak media meninjau lokasi ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan listrik sebagai sarana penerangan untuk mereka gunakan yang bersumber dari tiang secara langsung dan berpusat di sebuah pohon, Sabtu 20/4/2024.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM BP2A2N) melalui tim investigasi Eman menyayangkan pihak pengelola dalam me jalankan bisnisnya terkesan hanya mengambil keuntungan semata tanpa memperhatikan segi keselamatan dan sekaligus merugikan pihak terkait, ” Kami dari LSM BP2A2N akan sikapi temuan kami ini kepihak terkait agar pihak pengelola menyadari akan kesalahan yang mereka perbuat ” Ujar Eman.
Entah bagaimana awalnya pihak pengelola taman hiburan malam yang berada di wilayah Cileles tersebut bisa beroperasi dengan secara terang terangan melakukan pengambilan listrik ke tiang secara langsung tanpa memikirkan sebab dan akibat, hingga berita ini diturunkan pihak pengelola belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Kasus ini sangat serius dan membutuhkan tindakan yang cepat dari pihak yang berwenang. Sebuah bisnis harus memiliki izin untuk beraktivitas dan mematuhi aturan serta memberikan kontribusi pada lingkungan di sekitarnya. Dalam kasus ini, pihak pengelola taman hiburan malam di desa Cileles kecamatan Tigaraksa jelas tidak mematuhi peraturan yang ada.
Pihak berwenang harus melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang ada, serta seharusnya meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan bisnis sebagai bentuk upaya pencegahan lokasi tanpa izin dan memastikan seluruh penyedia jasa terus memenuhi persyaratan untuk beroperasi.
Di samping itu, juga perlu adanya sosialisasi dari pihak berwenang dalam hal perizinan dan pengoperasian bisnis agar para pengusaha bisa mengerti dan memahami betul aturan yang berlaku. Hal ini akan mencegah terjadinya tindakan kriminal seperti pencurian listrik yang merugikan pihak lain.
Dalam hal ini, menjaga keselamatan dan keamanan adalah sesuatu yang sangat penting, dan bisnis yang tidak memperhatikan hal tersebut dapat mengalami sanksi dan menimbulkan masalah serius bagi masyarakat sekitarnya. Dalam kasus ini, kita mendorong pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Dengan semua tindakan yang akan diambil, LSM BP2A2N berharap kepada pihak satpol PP dan juga PLN untuk segera mengambil tindakan tegas bahwa keberadaan taman hiburan malam di desa Cileles kecamatan Tigaraksa segera dihentikan operasinya jika tidak dapat memenuhi syarat untuk beroperasi. Keamanan dan keselamatan masyarakat setempat harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak, dan tindakan yang diambil harus diambil dengan segera untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.
Dalam membuat kebijakan maupun menegakkan undang-undang terkait pengawasan pengelolaan bisnis, pihak pemerintah, satpol PP dan PLN serta LSM harus kerja bersama sebagai penjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta pengguna jasa. Kita harus komitmen dalam melindungi kepentingan masyarakat dan melawan tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
(Andi/Tarso)