Purwakarta, – Fokuslensa com – Kebebasan komponen bangsa di negri ini dalam menyampaikan pernyataan dilindungi oleh undang-undang, Apalagi untuk seorang jurnalis yang sudah diatur dalam UU No.14 serta UU No.40.Tahun 1999. Tapi cara lain dengan pola pikir dan wawasan yang ada pada diri Soleh Sukarsa.
Pejabat tentu pasti sudah tidak asing dengan media dunia yang mana segala bentuk kegiatan selalu ada yang dijadikan pemberitaan karena Jurnalis dari media yang mempunyai hak memberitakan hasil dari liputan dan temuan dilapangan yang bukan opini sendiri, baik temuan yang positif maupun negatif, dan salah satu fungsi Kerja Jurnalist dari sebuah media, dilain sisi jurnalist dari media juga adalah mitra dengan unsur yudikatif, eksekutif dan legislatif.
Tetapi tidak demikian dengan Soleh Sukarsa selama ini sepertinya tidak mau dikompirmasi, saat wartawan Media Buser Indonesia menemuinya, PJS Soleh Sukarsa, malah menghindar sambil tidak mengatakan apa apa, Soleh Sukarsa Kades yang sepertinya tidak tahu tatakrama bersosialisasi dan seolah tidak paham tupokosi seorang jurnalis.
Jika negara ini negara hukum apa pantas seorang pemimpin berkelakuan seperti itu, sepertinya tidak layak menjadi pejabat pubik, karena ketika datangnya wartawan langsung menghindar, seperti takut dikomfimasi terkait beberapa hal yang akan ditanyakan oleh kami selaku jurnalis yang kegiatan yang sudah dilaksanakan didesa tersebut, terutama tentang penggunaan anggaran anggaran dari pemerintah untuk sarana dan prasarana, selama Kades tersebut ditinggalkan.
Ujang (bukan nama sebenarnya) mengatakan kepada awak media. ”Pejabat tersebut memang demikian pak, susah di temui oleh LSM dan Wartawan, kami juga heran. Padahal menurut saya kalau ada Kontrol sosial hadapi saja itung itu memperkenalkan wilayah kami disini kepada khalayak ramai biar pada tahu apa potensi desa kami, sehingga pemerintah melihat kekurangannya punkasnya.
( Tedi Ronal )