BANTEN – Fokuslensa.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menerima kunjungan PLN UID Banten dalam rangka penyampaian progres pelaksanaan saran Ombudsman Banten terkait pengadaan listrik di Pulau Tunda serta memberikan Perangko Edisi Khusus 75 Tahun Hari Listrik Nasional.
Kunjungan dilakukan oleh Manager Komunikasi PLN UID Banten, Melva Yusmawati beserta jajaran dan diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni dan juga Ai Siti Hajizah selaku staff kesekretariatan pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Rabu (3/2/2021).
Melva, menyampaikan untuk menindaklanjuti saran dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, kami telah melakukan beberapa upaya, seperti melakukan kunjungan ke Pulau Tunda untuk melakukan analisis dan kajian, kemudian dilakukan rapat koordinasi dengan beberapa bidang di lingkungan PLN UID Banten dan PLN Pusat.
“Telah disepakati bentuk dari supervisi dan pembinaan yang akan dilakukan kepada pengelola listrik di Pulau Tunda, jika tidak ada halangan akan kami laksanakan di bulan Maret tahun ini,” jelas Melva.
Lanjut Melva , dalam rangka memperingati hari listrik nasional, PLN menerbitkan perangko edisi khusus 75 Tahun Hari Listrik Nasional dan memberikan langsung kepada Dedy Irsan selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Sementara itu Dedy Irsan menyambut baik terkait progres pelaksanaan saran dari Ombudsman yang telah dilaksanakan oleh PLN UID Banten, diharapkan agar pelaksanaan supervisi dan pembinaan kepada masyarakat pengelola listrik di Pulau Tunda agar segera terealisasi dan dapat bermanfaat bagi masyarakat di Pulau Tunda.
“Kami mengapresiasi PLN UID Banten yang telah melakukan progres-progres pelaksanaan saran yang kami sampaikan, semoga rencana supervisi dan pembinaan tersebut dapat segera terlaksana dan memberikan manfaat kepada masyarakat di Pulau Tunda,” ujar Dedy.
Perlu di ketahui, bahwa pada tahun 2020 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan kajian singkat Rapid Assessment dengan tema “Peran Pemerintah dalam penyediaan listrik di Pulau Tunda Kabupaten Serang” dari kajian tersebut dirumuskan beberapa saran yang telah disampaikan kepada beberapa pihak yaitu Pemprov Banten agar dapat merealisasikan pemberian hibah pembangkit listrik (Genset 300 KVA) di Pulau Tunda di tahun 2021, kemudian saran kepada PLN UID Banten, agar melakukan supervisi dan pembinaan pengelolaan listrik kepada BUMDes dan Pemdes Wargasara, dan kepada Pemkab Serang agar melakukan pembinaan kepada Pemdes dan BUMDes Wargasasa melalui DPMD serta menganggarkan subsidi bagi warga yang tidak mampu.
“Berdasarkan hal tersebut, kami akan terus melakukan monitoring selain kepada PLN UID Banten juga kepada Pemerintah Provinsi Banten dan Pemkab Serang untuk memastikan bahwa saran yang disampaikan oleh Ombudsman dapat dilaksanakan secara keseluruhan,” pungkas Dedy. (Habibi)