JAKARTA – Fokuslensa.com – (12/08) – Miris, di pertengahan tahun 2022 terjadi polemik status kepemilikan tanah Cawang Kencana atau disingkat dengan sebutan ‘Caken’ yang berlokasi di pinggir ruas arteri jalan utama Mayjen Sutoyo berdampingan dengan gedung Kemensos RI berseberangan dengan pertigaan jalur utama perlintasan pintu tol Jagorawi.
Polemik, kali ini berujung dengan pembongkaran dan pengeluaran paksa barang barang yang berada di dalam bangunan tempat tinggal yang memiliki luas kisar 6 x 2,5 meter persegi serta bangunan warung di bagian halaman muka lokasi sengketa tanah Caken pada hari Jumat (12/08) pagi hari kisar pukul 07.20 wib oleh sekerumunan massa yang mengatasnamakan perwakilan kuasa hukum sedari YUNI CHANDRA NURJANAH. Jakarta
Sebelumnya, pihak yang mengaku dan memiliki kuasa dari Tanah Hak Milik dari Ahli Waris Almr. Emmy Ningtiyas binti Sastro Suwiryo Sardam alias WL. AA De Groot dengan Eigendom Verp nomor 6972 Luas 4.500 M2. demikian yang tertulis di plang reklame dengan tambahan, “Dilarang Masuk Tanpa Izin Tertulis. Dipidana Melanggar Pasal 167 Ayat 1 KUHP . Pasal 389, Pasal 551 KUHP, dan Pasal 55 KUHP” tertanda “Abdul Basir Latuconsina & Partners Law Firm” Indonesian Human Right & Corruption Investigation (IRCI).
Sementara merespon hal tersebut usai kesekian kalinya terjadi polemik, mewakili sedari pihak Lembaga PELOPOR & Team Advokat Kantor Hukum PAMSUS33 Tanah Air – EDDI RATNO, SH, MH., – SOPIYANTO, SH., – YANRI ARIANTA TAFULI, SH & Rekan yang merupakan Kuasa Hukum A/n YORIMTON slk Korban/ Pelapor A/n YORIMTON, tindak pidana pengeroyokan Laporan Polisi (LP) No. 219 / K / VII / 2022 / Sek. KJ, Tgl 13 Juli 2022, sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHPidana, yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 13 Juli 2022, berlokasi kejadian di Jl. Mayjen Sutoyo By Pass No. 22 Kel. Cawang
Lebih lanjut, pihak Kuasa Hukum Lembaga PELOPOR & Team Advokat Kantor Hukum PAMSUS33 Tanah Air , EDDI RATNO, SH, MH., – SOPIYANTO, SH., – YANRI ARIANTA TAFULI, SH & Rekan menyampaikan, kepada Saudara Saudara ttg aspek aspek legal standing kepemilikan tanah Caken oleh para pihak tersebut harus diuji diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) POLRI. Sebagaimana, dari pihaknha sampaikan dalam surat jawaban terhadap Surat SOMASI dari ABDUL BASIR LATUCONSINA.
Kemudian, pihaknya pun menyatakan, Siap Adu Bukti Data dan Fakta di hadapan Kepolisian. Beserta mengajukan Permohonan keamanan ketertiban masyarakat di wilayah hukum POLRES Jakarta Timur. Pasalnya, ungkap Pihak Kuasa Hukum Lembaga PELOPOR & Team Advokat menjelaskan kalau diatas tanah Cawang Kencana tersebut telah terbit Surat Sertifikat & Akta Notaris/ PPAT, Jakarta Timur.
Bahwa yang berwenang secara hukum
menyatakan surat palsu atau surat tidak palsu adalah Aparat Kepolisian (POLRI), bukan Saudara Saudara atau siapun sebagai Kuasa YUNI CHANDRA NURJANAH.” Maka, dengan ini kami sampaikan Kpd, Saudara Saudara tentang aspek aspek legal standing kepemilikan tanah Caken oleh para pihak tersebut harus diuji diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) POLRI,” terangnya. Demikian tertuang dalam keterangan singkat.
Sebagaimana, sebelumnya menurut kuasa hukum pernah sampaikan dalam surat jawaban terhadap Surat SOMASI dari ABDUL BASIR LATUCONSINA, agar kasus ini diselesaikan di Kantor Kepolisian (POLRI) dihadapan Polisi Penyidik yg berwenang, bukan ditempat Warung kopi pinggir jalan.” Untuk hal tersebut diatas kami mohon kepada para pihak agar menghormati proses hukum Laporan Polisi (LP) No. 219/K/2022/Sek.KJ Tgl 13-07-2022, Kpd, POLSEK Kramat Jati, kasus tindak pidana pengeroyokan & proses hukum Laporan Polisi (LP) Kpd, SATGAS ANTI MAFIA TANAH BARESKRIM MABES POLRI,” urainya menegaskan.
Ditambah, serta untuk selanjutnya kami akan membuat Laporan Polisi (LP) kasus tindak pidana pengrusakan bangunan, pagar, kunci pintu pagar lokasi Kpd, BARESKRIM MABES POLRI di TKP lokasi tanah Caken tersebut, tandasnya.
Diketahui, saat terjadi peristiwa pengeluaran barang barang secara paksa. Sedari pihak kubu yang mengaku perwakilan dari pemegang kuasa lahan ‘Caken’, hadir di lokasi sdr. YORIMTON beserta rekan rekan, selaku pihak yang secara tidak langsung menjadi korban.
Saat dihubungi via hubungan selular, sedari Bapak Niko Tori Tori, yang merupakan salah seorang perwakilan pemegang kuasa dari lembaga PELOPOR menceritakan, di lokasi ada sdr Agus, Yorimton, Edi Silitonga beserta rekan rekan.” Akan tetapi, diminta secara paksa dan bangunan di bagian belakang serta warung pun di ratakan dengan tanah oleh kubu yang mengaku memiliki kuasa dari dari Tanah Hak Milik dari Ahli Waris Almr. Emmy Ningtiyas binti Sastro Suwiryo Sardam alias WL. AA De Groot dengan Eigendom Verp,” ujarnya.
Merespon atas peristiwa pembongkaran paksa yang menelan kerugian materiil dan psikologis para pemegang kuasa, Marao Hasibuan selaku Direktur Lembaga PELOPOR & Kantor Hukum PAMSUS33 Tanah Air mengatakan, YUNI CHANDRA NURJANAH sebagai Ahli Waris Alm. EMMY NINGTIYAS DE GROOT memberikan Surat Kuasa tidak sehat jasmani sakit struk. Yang sekarang ini di kursi roda, & tidak punya tanah hak milik yang ada Surat EIGENDOM VERPONDING No. 6972 abal-abal, tidak jelas asal usul tanah nya,” ujar Hasibuan menjelaskan saat dikonfirmasi wartawan
” Mestinya, melakukan chek and richek kebenaran legal standing dasar kepemilikan tanah YUNI CHANDRA NURJANAH yg telah diketahui membuat, menggunakan surat surat fiktif Eigendom Verponding abal-abal & fatwa waris Pengadilan Agama Cianjur, yang telah dicabut/ dibatalkan Putusan PK MAHKAMAH AGUNG RI,” pungkas Marao Hasibuan