Purwakarta | Fokuslensa.com*- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru yang dibatalkan pemerintah diganti dengan nama PPKM di Masa Nataru atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Natal dan tahun baru.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal dan Tahun Baru 2022 yang digelar secara virtual, Rabu 8 Desember 2021.
Nampak Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj. Nina Herlina, S.Sos didampingi Kadis Damkar PB H. Wahyu Wibisono dan Sekretaris Disnakertrans M. Arif Budiman, SP, MM Mengikuti Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal dan Tahun Baru 2022 secara virtual, bertempat di Ogan Lopian.
Menurut Mendagri, kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan tahun baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.
“Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik,” kata Tito.
Ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru. Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.
Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi, ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.
Dilihat dari berbagai faktor penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu ketat, padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan. Semua dinamis, dilihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah Presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember 2021.
( Tedi ronal )