Purwakarta, – Fokuslensa.com – Pada dasarnya anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat, Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang penting pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Tapi berbeda dengan pekerjaan Rehalibitasi Bangunan dan saluran irigasi yang dikerjakan oleh CV. HADRIAN SATRIA MANDIRI yang berlokasi di Kampung Nangewer Desa Pasirangin Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, kegiatan yang diduga menggunakan anggaran DAK Tahun 2020 tersebut terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi dan diduga tidak mengacu pada kerangka acuan kerja ( KAK ).
Dikarnakan kurangnya pengawasan dari dinas terkait, Bangunan tersebut sempat ambruk terbawa air, dan terlihat jelas para pekerja sedang membersihkan puing puing sisa kegiatan tersebut, walaupun sekarang sudah mulai diperbaikin kembali, seharusnya pihak dari dinas terkait harus terus melakukan pengawasan agar tidak terulang kembali hal yang sama, dalam kegiatan tersebut juga tidak terlihat papan kegiatan sebagaimana mestinya, padahal kegiatan tersebut dibiayai oleh Pemerintah, ambruknya Bangunan tersebut diduga karena kurangnya pengawasan dari dinas terkait, sehingga diduga pengerjaannya asal jadi dan tidak mengacu pada perencanaan awal ( tidak sesuai spesifikasi teknis ) hal ini menjadi pertanyaan banyak publik, selas (20/10/2020).
Kegiatan yang diduga menggunakan anggaran Milyaran Rupiah tersebut diduga dimonopoli oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan tersebut.
“Bagaimana bisa kita menjaga kwalitas proyek kalau material yang digunakan tidak sesuai RAB dan kegiatan nya tidak mengacu pada kerangka acuan kerja ( KAK ) lagian saya lihat kurang pengawasan dari dinas terkait”, ucap salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.
Dia juga menambahkan “ yang mengherankan batu bela nya juga diambil dari sungai yang dekat dari lokasi kegiatan, masa anggaran sebanyak itu masih mengambil batu dari sungai? saya juga gak tau apakah itu di perbolehkan atau tidak? seharusnya pihak terkait turun kelokasi untuk mengusut kegiatan tersebut”, tegasnya.
Guru mandor lapangan saat dikonfirmasi awak media terkait pengambilan batu kali tersebut menjelaskan ” kita uda minta ijin kepada Pemerinrahan Desa untuk mengambil batu tersebut”,ucapnya.
Komarudin sam selaku kepala Desa Pasirangin saat dikonfirmasi awak media dikediaman nya terkait ijin pengambilan batu kali tersebut mengatakan ” itu tidak benar, Pemerintahan Desa tidak pernah memberi ijin untuk mengambil batu dikali itu, Desa cuma dapat surat pemberitahuan bahwa akan ada pekerjaan Rehabilitasi bangunan dan saluran irigasi di nangewer, ( sambil menunjukan bukti surat tersebut kepada awak media ) kalau emang mandor nya ngomong gitu tinggal minta aja bukti surat pemberian ijin dari Desa nya gampangkan”, ucapnya.
Komarudin juga menambahkan ” kalau saya memberi ijin sama saja saya merusak alam, lagian itukan milik DAS Citarum, yang lebih berhak memberi ijin seharusnya dinas terkait, kalau Desa tidak ada hak untuk memberi ijin, mungkin besok atau lusa saya akan kelokasi untuk melihat dan menanyakan langsung ke mandornya”, tutup komarudin.
Hingga berita ini sampai ke meja redaksi pihak dari CV. HADRIAN SATRIA MANDIRI belum dapat dikonfirmasi.
( Tedi Ronal )