Proyek Pembangunan Gudang Air Mineral Di Pasir Nangka Tangerang Di Duga Belum Kantongi Izin” LSM BP2A2N : Kami Akan Surati Dinas

 

Tangerang – Fokuslensa.com – Proyek Bangunan yang diperuntukkan untuk pergudangan air mineral yang sedang berjalan berlokasi di RT 002/006 Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Diduga belum mengantongi izin lengkap dari dinas perizinan kabupaten Tangerang.

Saat tim investigasi lapangan dari lembaga swadaya masyarakat ( LSM BP2A2N ) mendatangi lokasi proyek nampak terlihat beberapa pekerja proyek yang sedang melakukan pekerjaan di lokasi pabrik pada Selasa,7/2/2023.

Tim investigasi dari LSM BP2A2N, Budi Irawan mengatakan” saat kami meninjau lokasi proyek kami menemukan beberapa pekerja yang sedang bekerja tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm,rompi,dan sepatu both, dan kami juga tidak melihat adanya papan proyek, tuturnya .

Pak Robert selaku pelaksana lapangan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proyek ini diperuntukkan untuk gudang air mineral dengan merk Sanqua, namun saat tim investigasi LSM BP2A2N pertanyakan terkait perizinan beliau menjawab sudah kordinasi ke dinas terkait namun tidak bisa menjawab secara pasti alasan kenapa papan proyek belum terpasang.

Ketika ditanyakan siapa yang bertanggung jawab pak Robert mengatakan, saya hanya sebagai pelaksana atau pengawas di area kerja pak tapi jika ingin tahu jelasnya silahkan bicara langsung dengan pimpinan saya, ” katanya kepada tim LSM dan media saat di wawancara.

Alhasil, Budi Irawan selaku tim investigasi LSM BP2A2N dan rekan media bertemu dengan Pa lucky selaku penanggungjawab proyek langsung di saat waktu menjelang sore, kami dari LSM BP2A2N mencoba konfirmasi ke pak lucky terkait kegiatan yang sudah berlangsung sekian bulan.

Keberadaan proyek ini nantinya betul diperuntukan untuk pergudangan air mineral dengan merk Sanqua dan ketika tim menanyakan perizinan, ” Sedang proses dan jika ingin membuktikan kebenarannya silahkan saja di cek ke dinas. ” Ujar pak lucky.

Pihak proyek terkesan mengabaikan Adaya peraturan tentang perizinan, kurang memperhatikan para pekerjanya dari segi K3 nya dan tak kalah penting sekian lama proyek berjalan, papan proyek tidak terpasang padahal jelas semua itu ada undang-undangnya sebagaimana dijelaskan bahwa

Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.

Dengan demikian kami dari LSM BP2A2N atas nama yang mewakili ” Budi Irawan, ” jika pihak proyek tidak mengindahkan hal yang demikian maka kami tegaskan bahwa kami akan mengirim surat ke dinas agar segera diadakan penindakan, ” pungkasnya.

(Andi)