Purwakarta – Fokuslensa.com –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta diketahui tidak memperanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di 6 Kecamatan.
Tidak memperpanjang PSBB bukan berarti pemkab tidak mengeluarkan kebijakan lain, pemkab purwakarta memutuskan untuk menerapkan PSBB Komunal yang ruang lingkupnya lebih kecil,yaitu tingkat Desa / Kelurahan.
ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Cocid-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana saat dikonfirmasi mengatakan,PSBB Komunal diterapkan di 9 Kelurahan dan 1 Desa di Kecamatan Purwakarta Kota.
Ke sembilan kelurahan itu yakni Nagri Kaler,Nagri Tengah, Nagri Kidul, Cipaisan, Purwamekar, Munjul Jaya, Ciseureuh, Tegal Munjul serta Sindang Kasih. Sementara 1 Desa yang memberlakukan PSBB yakni Desa Citalang.
Zulian selaku Ketua Karang Taruna di wilayah Rt. 035 / 03 Kelurahan Munjul Jaya saat dikonfirmasi media fokuslensa. Com menjelaskan husus nya di kelurahan munjul jaya yang terdiri dari 13 rw untuk saat ini di perketat demi mencegah daripada covid-19 kebetulan saya selaku ketua karang taruna hususnya di Rt. 035 / 03 mengadakan posko chek point yang siaga 24 jam, disisi lain bukan hanya masyarakat saja yang antusias terhadap penanggulangan covid-19 ini, adapun salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih yang betul antusias terhadap PSBB Komunal ini.
Salah satu yang ditekankan dalam kebijakan ini adalah pembatasan lalu lintas orang yang keluar masuk lingkungan.”pungkasnya
(Tedi/Team )