Ramaldi Ketua AWPI Purwakarta Mengecam Keras Sikap Kades Cikadu Seperti Preman Terminal Arogan Terhadap wartawan

Purwakarta | Fokulensa.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI) Kabupaten Purwakarta, yang di Ketuai oleh Ramaldi, mengecam keras atas tindakan tak terpuji yang di lakukan oleh Kades Cikadu, Kecamatan Cibatu, kepada Awak Media yang lagi melakukan tugas jurnalistik.

Pasalnya terlihat dibeberapa pemberitaan di media online adanya dugaan kuat pelecehan terhadap profesi wartawan, yang dilakukan oleh Kades Cikadu Sulaeman.

Kejadiannya terjadi di Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, sekitar hari Minggu (15/09/2024 ).

Pada saat itu wartawan yang melakukan tugas jurnalistik di duga diperlakukan tidak sepantasnya olah sang Kades Cikadu.

Ramaldi Ketua AWPI saat di wawancarai dikantornya mengatakan,

“Tidak sepantasnya seorang pejabat publik (Kades) bersikap arogan apalagi sampai melecehkan profesi Wartawan. seharusnya jika ada yang menanyakan terkait dengan kejanggalan dari realisasi Dana Desa di jawab saja, bukan malah melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya,tuturnya”

“Sikap arogan sang Kades hanya memperburuk citra seseorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

“Insiden tersebut jadi sorotan karena pentingnya saling menghargai terhadap profesi Wartawan yang di lindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

“Tindakan sang Kades yang mencerminkan ancaman terhadap kebebasan Pers tersebut harus di lawan dan tidak boleh terjadi lagi di Negara yang berdasarkan Undang-undang,jelasnya”.

“Tindakan tegas dan langkah hukum perlu diambil untuk memastikan bahwa penghinaan terhadap profesi wartawan supaya tidak terulang kembali di Kabupaten Purwakarta atau di tempat lainnya.

“Kami mengecam keras tindakan sang Kades, untuk itu diminta agar segera mungkin memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada Awak Media yang diduga mendapatkan perilaku yang kurang baik, jika tidak maka kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Untuk itu diminta Camat Cibatu dan Kadis DPMD agar secepatnya melakukan pembinaan dan memberikan teguran keras kepada oknum Kades tersebut.

Sementara itu sampai berita ini terbit sang Kades belum bisa di konfirmasi.

( tim/Ted)