JAMBI – Fokuslensa.com – Rekanan Perusahaan PT Sumbertama Nusa Pertiwi (SNP) yang berkantor di Sungai Gelam, Kecamatan Pasar Jambi, Muaro Jambi yang memenangkan tender untuk replanting diduga selewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar industri.
Dibeberkan oleh narasumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan bahwa mobil pick up yang diduga pengangkut BBM Solar bersubsidi itu masuk ke areal lahan replanting secara berkesinambungan, yakni tiga kali seminggu.
” BBM Solar bersubsidi itu dilangsir menggunakan mobil Pick Up sekali dua hari. Dimuat dalam fiber kurang lebih satu ton, yang diangkut menggunakan Pick Up dengan nomor polisi BH 81*9 GE” ucap sumber, Minggu (19/03/2023).
BBM Solar yang dimuat disebutkan narasumber dilangsir dari salah satu stasiun bahan bakar yang ada di Jambi katanya.
Lebih jauh diterangkan narasumber bahwa penggunaan BBM Subsidi digunakan oleh vendor replanting atas restu PT SNP.
Dikonfirmasi terpisah, General Manager (GM) PT SNP Frengki Sijabat agar awak media langsung saja ke pihak kontraktor kata dia.
“Kalau itu saya tidak tercopy Pak. silahkan langsung ke Kontraktor periksa, kalau kerja sama kami dengan kontraktor pakai solar Subsidi. Langsung aja Pak ke kontraktornya Pak” ujar Frengki menjawab awak media, Senin (20/03/2023).
Frengki melanjutkan bahwa dalam Surat Perintah Kerja (SPK) ada dicantumkan untuk penggunaan BBM Solar industri
“Sori solar industri ini Poin C bos, di SPK kita cantumkan” katanya.
Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber bahwa sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014. (Tim).
Sumber : Willy Media Matanews