Nias – Media Fokuslensa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias yang dilaksanakan pada 27 November lalu. Diketahui Paslon nomor urut 1, Yaatulo Gulo – Arota Lase mendapat 45.561 suara dari Paslon nomor urut 2, Alinuru Laoli – Faozanolo Zai (Afo).
Rapat Pleno Perhitungan suara tingkat Kabupaten Nias dilaksanakan di Wisma Soliga Hotel Gunungsitoli yg dimulai pada tanggal 3-4 Desember 2024
Ketua KPU Kabupaten Nias Elisati Zandroto menjelaskan, pihaknya telah merampungkan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten dan hasilnya bisa kita ketahui bersama.
KPU pun mengeluarkan surat keputusan nomor 1911 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Dalam keputusan itu ditetapkan hasil suara Paslon Yaatulo Gulo – Arota Lase memperoleh suara 45.561 dan Paslon Alinuru Laoli – Faozanolo Zai memperoleh Suara 11.632 suara. Adapun selisih suara keduanya 33.929.
Dalam keputusan itu juga dijelaskan, perolehan hasil suara berlaku sejak ditetapkan, Rabu (4/12/2024) pukul 20.00 WIB.
Sementara pada berita acara perolehan suara tiap kecamatan Ya’atulo-Arota unggul di 10 kecamatan yakni Kecamatan Hiliduho, Botomuzoi, Hiiliserangkai, Gido, Mau, Somolo-Molo, Sogaeadu, Idanogawo, Ulugawo dan Bawolato.
Elisati Zandroto menambahkan Semoga perolehan suara yang telah ditetapkan diterima semua pihak hingga kelak pelantikan pasangan terpilih dapat terwujud,” tutupnya (DG)