Ronal Teddy : Kerjasama Diskominfo Purwakarta dengan Media Tak Jelas Dasar Hukum dan Transparansinya

 

PURWAKARTA – Media Fokuslensa.com – Ronal Teddy, Ketua Pengurus Daerah (PD) Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Purwakarta mengungkapkan kekecewaannya terhadap kerjasama dengan media  yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta.

Menurutnya, regulasi terkait kerjasama tersebut terlalu banyak dan kompleks, namun justru tidak jelas dasar hukumnya.

“Aturan-aturan yang diterapkan dalam kerjasama itu yakni melalui aplikasi Simedkom sangat banyak, akan tetapi saya melihat aturan-aturan tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan belum ada kejelasan mengenai undang-undang atau peraturan resmi yang mendasarinya. Ini menimbulkan banyak kebingungan di kalangan pihak yang terlibat,” ujar Ronal Teddy dalam keterangannya di Purwakarta, Jum”at 06 September 2024.

Ronal menduga adanya ketidaktransparanan dalam penetapan jumlah media yang terlibat serta nilai kerjasama yang disepakati.

“Saat ini, ada kerjasama yang terbangun, namun saya melihat tidak ada transparansi mengenai berapa banyak media yang sudah terlibat, dan berapa nilai kerjasama yang disepakati dengan masing-masing media tersebut. Hal ini tentunya menimbulkan kecurigaan di kalangan publik,” tambahnya.

Ronal Teddy berharap Diskominfo Kabupaten Purwakarta segera memberikan klarifikasi resmi terkait aturan yang diterapkan serta membuka data-data kerjasama dengan lebih transparan kepada publik.

Transparansi dianggapnya penting agar tidak ada kecurigaan atau potensi pelanggaran hukum di kemudian hari. Kebijakan seperti ini akan memicu kontroversi di kalangan media yang dikeluarkan oleh Diskominfo Purwakarta.

Aturan yang dianggap tidak jelas ini seolah-olah menjadi ajang untuk mempersulit hak-hak media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Banyak pihak merasa bahwa regulasi tersebut lebih bersifat menghalangi, bukan melindungi kebebasan pers yang seharusnya dijaga.

“Saya merasa ini seperti upaya untuk membungkam kami. Alih-alih memperjelas aturan main, kebijakan ini justru menambah beban dan menghambat akses informasi yang seharusnya menjadi hak publik,” ujar salah satu jurnalis yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, Ronal Teddy menyinggung  perihal pengadaan barang dan jasa yang dilakukan, karena anggaran kerjasama ini besar nilainya hingga mencapai 2,4 Milyar dan menggunakan APBD Kabupaten Purwakarta.

Semestinya Diskominfo Kabupaten Purwakarta terbuka menyampaikan nama penyedia jasanya atau pihak ketiganya, dan hal ini juga menyangkut keterbukaan informasi publik, sehingga seluruh pihak bisa mengawasinya,” pungkas Ketua PD  MIO Indonesia Kabupaten Purwakarta.

(Red/Tedi)