Nias – fokuslensa.com – Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli membenarkan bahwa surat Bupati Nias terkait perubahan lokasi pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama Kabupaten Nias telah diterima nya.
“Ya, betul surat Bupati Nias terkait perubahan lokasi pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama Kabupaten Nias telah saya terima” tandas Alinuru Laoli
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli saat menghadiri Musrenbang Kecamatan Gidö, Senin 06/02/2023
Sebelumnya Bupati Nias Ya’atulo Gulo, pada Musrenbang yang dihadiri oleh Kades, BPD dan aparat Desa se-Kecamatan Gidō mengatakan bahwa pengalihan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelas D bukan suka-suka Bupati Nias, tetapi ada aturan yang mendasari antara lain Undang-Undang tentang Rumah Sakit, Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 terkait Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatakan bahwa pembangunan Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi dalam studi kelayakan.
Lebih lanjut Bupati Nias menyampaikan Perubahan lokasi Pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama ke Desa Hilizoi sebelumnya telah menyurati Ketua DPRD Kabupaten Nias.” tegas Bupati Nias.
Di tempat terpisah Sekretaris DPRD Kabupaten Nias, Ahd Darwis Zendrato membenarkan hal itu.
”Iya, benar. Surat penjelasan dari Bupati Nias yang berkaitan dengan Perubahan lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelas D Kabupaten Nias tersebut sudah diterima di DPRD Kabupaten Nias pada bulan Juli 2022 yang lalu” tegas Ahd Darwis Zendrato. (DG)