Lampung Utara, – Fokuslensa.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara. Menggelar Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk 52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan dilaksanakan di ruang Pelayanan Tahanan setempat. Sabtu, (11/03/2023).
Kegiatan perekaman e-KTP dilakukan secara bergantian oleh WBP dengan jajaran Petugas Disdukcapil Lampura, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, M Rizcho Sakanandy dan jajarannya.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi Administrasi Kependudukan WBP. di Tahun 2024 mendatang kita akan memasuki Pesta Demokrasi yaitu Pemilu, WBP wajib berpartisipasi karena memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat merealisasikan perekaman e-KTP untuk WBP, sebanyak 52 orang,”ucapnya.
Ditempat yang terpisah, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan, Rizcho Sakanandy mengatakan, kegiatan ini sangat berguna dalam administrasi kependudukan WBP saat menjalani masa pidananya dan mempermudah pelaksanaan program pembinaan di Rutan Kotabumi.
“Perekaman e-KTP ini sangat penting, karena dapat menghindari pemalsuan identitas, serta membantu WBP dapat memilih dalam Pemilu 2024 mendatang dan mendapatkan layanan kesehatan,”terangnya.
Lanjutnya, dalam Pemilu 2024 mendatang WBP yang telah memiliki hak pilih dan masih menjalani hukuman di Rutan Kotabumi akan dapat memberikan suaranya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di Rutan Kotabumi.
“Dengan adanya data yang terintegrasi, proses pemilihan tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efektif, serta mengakomodir WBP yang ingin menggunakan hak pilihnya nanti,”tambahnya.
Salah satu WBP Inisial (R) mengatakan, Terimakasih kepada Karutan Kotabumi dan jajarannya serta Disdukcapil Lampura, dapat memfasilitasi kami (WBP Red), untuk membuat KTP dengan sangat mudah,”terangnya.(Gutur)