Pontianak, Kalimantan Barat – fokuslensa.com – Dalam rangkah merayakan Hari Lahir (Harlah) Terbentuknya Kota Pontianak Yang Ke-249, Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kota Pontianak kembali memberikan Pelayanan Pencatatan Perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak di Aula MAKIN Kota Pontianak, Senin (19/10/2020)
Sebanyak 25 Pasangan yang sudah Menikah secara Adat maupun secara Agama menjalani Sidang Pencatatan Kawin oleh Disdukcapil Kota Pontianak.
Pencatatan Kawin itu untuk Tertib Administrasi dan memberikan kepastian Hukum bagi Status Hukum Suami, Istri dan Anaknya.
Pencatatan ini harus memenuhi Syarat dan Prosedur dalam UU Perkawinan, dan Disdukcapil Kota Pontianak bekerjasama dengan Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kota Pontianak serta didukung Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak dan Matakin Kalbar melangsungkan pencatatan perkawinan.
Dalam Pencatatan Akta Perkawinan secara Kolektif bagi Umat Khonghucu di Kota Pontianak, juga menerapkan Protokol Kesehatan bagi Pasangan Kawin yang mencatatkan Perkawinannnya.
Ketua MAKIN Kota Pontianak, Tjhin Djie Sen berharap Pencatatan Akta Perkawinan secara Kolektif bagi Umat Khonghucu di Kota Pontianak yang sudah dicatatkan Perkawinannnya sebanyak 113 pasang.
“Hari ini, ada 25 Pasangan Pernikahan yang Kawin secara Adat maupun secara Agama yang mencatatkan dan menjalani sidang Perkawinannnya,” kata Tjhin Djie Sen.
Sementara, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kota Pontianak Dini Eka Wahyuni mengatakan. Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan yang dilaksanakan secara Kolektif ini merupakan Momentum untuk mendorong Masyarakat melaksanakan kewajibannya, untuk mengurus Dokumen pencatatan perkawinannya yang sah dan diakui oleh Negara. Ini sesuai aturan Perundang-undangan yang ada,” kata Dini Eka Wahyuni disela-sela memberikan Pelayanan Pencatatan Perkawinan di Aula MAKIN Kota Pontianak.
Dikatakannya, Pasangan Perkawinan yang belum tercatat oleh Negara, karena suatu Perkawinan belum dapat diakui keabsahannya jika tidak dicatatkan.
“Pencatatan itu untuk tertib administrasi, memberikan kepastian Hukum bagi status hukum Suami, Istri, dan Anaknya,” jelasnya. ( Ari )
( Yuukkk Dukung Kami Dengan Follow Instagram