Bogor – Media Fokuslensa.com – Para pekerja proyek pembangunan menara telekomunikasi di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga tanpa rasa bersalah mereka bersikeras melakukan aktivitasnya. Padahal seperti diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu Satpol PP Kabupaten Bogor sudah membatasi lokasinya dengan pita segel. Kamis, 20/02/2025.
Saat didatangi petugas Pol-PP Kecamatan Jasinga, para pekerja mengaku bahwa pembangunan tower yang dikerjakannya tersebut sudah berjalan dua hari, itupun atas instruksi dari pihak kantor.
“Disuruh sama Kantor, udah dua hari ini bekerja,” kata salah satu pekerja di lokasi kegiatan, Senin, 24/2/2025.
Disisi lain, Kepala Desa (Kades) Cikopomayak Saprudin menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat menjelaskan secara rinci, namun dia menyarankan bagi rekan-rekan wartawan atau dari lembaga untuk konfirmasi langsung kepada Rizki Fadilah.
“Kalau mau konfirmasi mah langsung aja ke Rizki Fadilah,” bebernya.
Tindakan tegas yang dilakukan pihak Pol PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi Kanit Pol PP Kecamatan Jasinga pada Kamis (20/2/2025) perlu diapresiasi kinerjanya.
Namun LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) Kabupaten Bogor menekankan kembali pihak-pihak yang berwenang segera melakukan langkah yang lebih tegas dalam menegakan perda.
Karena dengan adanya kejadian penyegelan yang sengaja tidak digubris oleh pihak perusahaan pembangunan tower, maka instansi pemerintahan Kabupaten Bogor sudah diciderai dan dilecehkan marwah dan martabatnya sebagai aparatur penegak hukum.
(Cahyo)