Sekjen LSM NCW : Oknum Pelaku Penggelapan Dana PIP Harus di Hukum

 

Nias – fokuslensa.com – ” Oknum pelaku penggelapan dana PIP siswa harus di hukum berat, dijatuhkan sanksi disiplin keras berupa pemecatan”.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal LSM NCW, Samabudi Zendrato kepada fokuslensa.com di Gunungsitoli, Sabtu (01/06/2024)

Dikatakannya “RG” mantan Kepala SDN 078521 Sihareo III Hilibadalu, Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias yang diduga telah menggelapkan dana PIP siswa dari tahun 2018 s/d 2023 harus mempertanggungjawabkan tindakan tidak terpuji ini.

Pasalnya, dana PIP tersebut diberikan pemerintah kepada siswa untuk biaya pendidikan mereka, bukan justru di salah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung seperti “RG”, kata Samabudi.

Aktivis senior tersebut meminta inspektorat Kabupaten Nias dapat melakukan pemeriksaan kepada “RG” secara sungguh-sungguh dan secara cermat agar pendidikan beranjak yang di usung oleh Bupati Nias tidak hanya sekedar slogan belaka, ucap Samabudi. (DG)