Sengketa Tanah Di Blok Pasir Kamarang Desa Margajaya Kedua Belah Pihak Harus Tunjukan Sertifikat Aslih 

Lebak – Fokuslensa.com – Udin Bin pakih menunjukan tanahnya dan di saksikan awak media Fokuslensa.com, pihak kepolisian Dan Pihak kecamatan cimarga, untuk menyelesaikan sengketa tanah di Blok pasir kamarang, desa margajaya, kecamatan cimarga , Kabupaten Lebak.

 

Lanjut Udin Bin pakih memgatakan, siapa yang memiliki bukti dan data sertifikat tanah iya lah yang berhak,” kata Udin Bin pakih di saksikan awak media, pada Kamis, (4/6/2020).

 

Dia mencontohkan, jika ada warga yang mengaku memiliki tanah di Blok pasir kamarang maka harus bisa menunjukan dokumen kepemilikan tanah. Tegas Udin

Begitu pula inisial (HL)  yang merasa memiliki tanah di Blok pasir kamarang juga harus bisa menunjukkan dokumen kepemilikannya yang Sah. paparnya 

 

“Data kepemilikan tanah itu harus terlebih dulu diverifikasi keasliannya Benar Aslih atau Tidak “. ucapnya

 

Anas dan Epi seorang aktivis daerah menyatakan dan menyaksikan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ikut menangani masalah ini, siapa yang punya data harus diverifikasi,” kata anas dan Epi aktipis pada awak media 

 

,”Masih kata Epi dan anas kepolisian beserta pihak kecamatan cimarga, segera menyelesaikan sengketa tanah di Blok pasir kamarang dan menidak lanjut sampai ke akar akarnya,”ungkap anas dan Epi. 

 

Sengketa tanah di Blok pasir kamarang antara udin Bin pakih dengan oknum warga inisal (HL) kampung jahe desa margajaya, kecamatan cimarga, sudah berlangsung  ke penyelidikan kepolisian.

 

Oknum warna inisial (HL) merasa dirinya punya bukti selebar surat dan kwitansi yang di serahkan ke pihak kepolisian, ketika awak media mempertanyakan isi selebar surat dan kwitansi tak ada tanda tangan dari pemilik Tanah,”terang udin Bin Pakih.   

( Engkos )