Kabupaten Tangerang, Fokuslensa.com – Menyikapi terkait sengketa sebidang tanah beberapa waktu lalu, Perwakilan ahli waris berikan klarifikasi. Rabu, 27/09/2023.
Dalam klarifikasinya, perwakilan ahli waris dari Ali Bin Mariin mengucapkan maafnya kepada pihak yang dirugikan yaitu BURHANUDDIN BURMARAS dan KUASA HUKUM nya YULI YANTI HUTA GAOL atas sengketa lahan yang selama ini menyita waktu dan pikiran semua pihak.
Menurut perwakilan Ahli waris, sengketa tanah seluas 5230 meter yang terletak di kampung Bunut RT 03/02 Desa Pasir Jaya tersebut terjadi karena ketidaktahuannya terhadap proses sengketa berlangsung.
“Jujur kami selaku perwakilan ahli waris kaget ketika pihak kepolisian mempertanyakan salah satu berkas dokumen yang memang tidak pernah kami miliki selama ini,” Ujar perwakilan ahli waris pada Rabu, 27/09/2023.
Untuk itu kata perwakilan ahli waris, pihaknya meminta permohonan maaf dan menginginkan persoalan sengketa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah dan mufakat kedua belah pihak.
“Kami selaku perwakilan ahli waris meminta persoalan ini tidak menjadi berkepanjangan,” Ucapnya.
Perwakilan Ahli waris juga berharap kepada pihak BURHANUDDIN BURMARAS beserta KUASA HUKUM nya YULI YANTI HUTA GAOL bisa memberikan pintu maaf yang seluas-luasnya atas kekeliruan yang selama ini terjadi.
“Sekali lagi kami sebagai perwakilan ahli waris memohon maaf atas statemen yang selama ini pernah terucap,lalu harapan kedepannya segera cabut laporan atas kami tulus kitapun siap mengikuti arahan Bu Yuli sesuai dengan pernyataan yang ada”.Tutupnya.
(Andi)