Tangerang – Media Fokuslensa.com – Dalam upaya menjalin sinergitas dan memberikan pelayanan bantuan hukum kepada warga binaan Rutan Tangerang dalam proses peradilan. Bertempat di “Lounge Sahardjo”, Rutan Tangerang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Advokat Hikamtul Insyirah Law Firm & Legal Consultant, Kamis (19/9/2024).
Penandatanganan Kerja Sama ini dilakukan langsung Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah bersama Ketua Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant, Advokat Nove Rianto.
Raja menyampaikan bahwa kerjasama ini dilaksanakan guna memberikan bantuan hukum khususnya dalam pelayanan penyuluhan hukum serta dalam penanganan kasus yang dihadapi oleh warga binaan secara gratis bagi warga binaan kurang mampu. Serta pemberian bantuan hukum ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Selain itu, Raja juga mengucapkan terima kasih kepada Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant dan diharapakan kerja sama ini akan terus berlanjut dengan baik, sinergitas tetap terjaga dan juga diharapkan dapat terus memberikan bantuan hukum bagi warga binaan secara gratis.
“Kami Ucapkan terimakasih kepada Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant, diharapkan dengan kerjasama ini dapat membantu masyarakat dan warga binaan kurang mampu yang menjalani proses hukum untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, khususnya bagi Warga Binaan Rutan Tangerang”, tutupnya.
(Tarso)