Purwakarta | Fokuslensa.com – Cara kerja yang dilakukan perusahaan leasing Sinar Mas Multifinance Purwakarta dalam menyita mobil patut dicontoh oleh perusahaan-perusahaan leasing lainnya.
Penyitaan satu unit kendaraan mobil jenis Toyota Innova dengan Nopol T 1312 AI dari penunggak perusahaan leasing melibatkan petugas Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, penyitaan terhadap barang jaminan itu dilakukan setelah debitur gagal bayar.
Selama ini, penyitaan barang jaminan seperti kendaraan oleh perusahaan leasing acapkali menggunakan jasa Mata Elang alias debt collector. Imbasnya, penarikan barang jaminan di jalanan justru sering menimbulkan masalah baru, seperti kekerasan fisik.
Brand Manager Sinar Mas Multifinance Purwakarta, Teguh Darmawan mengatakan, penyitaan ini terpaksa dilakukan setelah debitur tak mengindahkan putusan pengadilan terkait gagal bayar pada tahun 2022 lalu. Putusan itu tidak dilaksanakan debitur berinisial IP selama setahun.
“Alhamdulillah, penyitaan objek fidusia berjalan lancar, upaya hukum telah ditempuh sesuai prosedur hukum berdasarkan gugatan sederhana objek sita fidusia,” kata Teguh, kepada awaq media, pada Kamis 23 November 2023.
Diketahui sebelumnya, debitur menunggak sekitar Rp 200 juta yang merupakan akumulasi dari pokok, denda dan bunga. Penyitaan dilakukan petugas PN Purwakarta didampingi kuasa hukum Sinar Mas Multifinance Purwakarta, Evi Saepul Bachri dan Kiki Rizkiana dengan melakukan negoisasi selama satu jam.
Proses penyitaan dilakukan dirumah debitur IP, di Perum Griya Asri Purwakarta berjalan lancar. IP selaku debitur cukup kooperatif untuk menyerahkan kendaraan innova yang selama ini dikuasainya.
( Tedi Team )